Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Tidak hanya dalam kewenangan seponering, dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas bisa juga di exercise dengan kewenangan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Pelaksanaan asas oportunitas semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis, tetapi seharusnya malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi Covid-19.
Memaksimalkan peran jaksa menggunakan asas oportunitas juga sejalan dengan arah pembaruan hukum di Indonesia yang mempromosikan restorative justice untuk diterapkan dari awal sistem peradilan pidana khususnya ketika proses sebelum persidangan. Arah pemidanaan yang bukan lagi bertumpu pada pembalasan/retributif harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, tidak terkecuali jaksa.
Sehingga dalam kasus-kasus seperti itu sebelum melimpahkan ke pengadilan, jaksa perlu mempertimbangkan peluang penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Melihat dengan kacamata lebih luas bahwa tujuan intervensi tersebut adalah untuk mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula dan memastikan bagaimana pelaku dapat kembali hidup di tengah masyarakat. Bentuk intervensi tersebut tidak selalu harus melalui penghukuman terhadap pelaku.
Berita Terkait
-
Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?
-
Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah
-
Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok
-
Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre
-
Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?