Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap jaksa di Indonesia dapat memimpin perkembangan arah perkara pidana sejak dari awal proses penyidikan, mengingat perannya sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
Dalam tataran kebijakan, ICJR mendorong agar kewenangan jaksa khususnya dalam seluruh tahapan proses sebelum persidangan dapat diperkuat salah satunya melalui revisi KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Jaksa disebut merupakan pemegang hak 'tunggal' dalam penuntutan (dominus litis) dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Oleh karenanya menjadi wajar apabila dalam sistem peradilan pidana yang semestinya dipahami beroperasi secara terpadu, jaksa bertanggung jawab memimpin seluruh tahapan proses pra-persidangan. Sebab dia lah satu-satunya pihak yang nantinya akan menyajikan perkara tersebut di persidangan," kata Erasmus A. T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam peringatan Dirgahayu Kejaksaan yang ke-60 melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Namun ICJR memandang peran jaksa sejauh ini hanya sekedar meneruskan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik untuk disidangkan di pengadilan, tanpa betul-betul berperan secara substansial dalam menentukan arah perkembangan perkara.
Misalnya dalam hal penuntutan terhadap pengguna narkotika, jaksa semestinya dapat menggali kebutuhan rehabilitasi dengan tidak harus bergantung pada ada atau tidaknya assessment kebutuhan rehabilitas melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang secara administratif perolehannya di tingkat penyidikan relatif sulit. Jaksa penuntut umum harus melihat kebutuhan tersangka kasus narkotika, dengan memastikan bahwa pengguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, berhak dihindarkan dari pemenjaraan.
JPU kata Erasmus, seharusnya bisa menyelamatkan pengguna narkotika untuk tidak dikirim ke penjara, sekalipun TAT tidak dilakukan di penyidikan. Namun dalam proses pra penuntutan, jaksa harus mendorong adanya TAT tersebut.
Kemudian dalam kasus-kasus yang dijerat dengan UU ITE, proses penegakan hukum juga terlampau terpaku pada paradigma yang dibangun oleh penyidik. Pasal-pasal UU ITE yang dalam perumusannya sudah bermasalah, dalam praktiknya kemudian juga banyak ditafsirkan dengan tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Misalnya, bagaimana penerapan pasal-pasal UU ITE seharusnya tetap merujuk pada delik-delik di KUHP.
Jika dilihat dari segi pendalaman ilmu hukum, jaksa secara umum dapat dikatakan memiliki tingkat pengetahuan dan keahlian yang lebih tinggi dibanding penyidik dengan latar belakang kapasitas jaksa dalam ilmu hukum. Oleh karena itu, ketika jaksa secara aktif mampu memimpin jalannya pengembangan perkara sejak awal, praktik-praktik penerapan pasal pidana yang keliru tersebut seharusnya dapat diminimalisir.
Misalnya dalam kasus UU ITE sejenis Baiq Nuril di PN Mataram, jaksa harus mampu menilai bahwa praktik penyidikan yang menjadikan Baiq Nuril tersangka dalam tataran norma tidak tepat, Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus tetap merujuk pada Pasal 282 ayat (2) KUHP bahwa tindakan tersebut harus ditujukkan ke depan umum, bukan korespondensi pribadi, apalagi korespondensi untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Dana Operasional Tak Terbatas Agar Harun Jadi Anggota DPR
"ICJR juga menilai jaksa sejauh ini kurang maksimal dalam menerapkan asas oportunitas yang secara eksklusif berada di bawah kewenangannya," ujarnya.
Hal ini dapat terlihat misalnya dalam sepanjang 2020 ditemukan banyak kasus-kasus pidana ringan maupun kasus-kasus lainnya yang semestinya tidak layak untuk disidangkan sehingga mendapat banyak perhatian publik karena mencederai rasa keadilan.
Pada awal tahun terdapat kasus Kakek Samirin yang dituntut ke persidangan karena mengambil getah rambung seberat 1,9 Kg yang nilainya hanya setara Rp17.480. Kemudian pada Juni 2020 kembali muncul kasus pencurian ringan tiga buah tandan buah sawit senilai Rp76.500 oleh seorang ibu tiga anak yang didorong karena kebutuhan untuk memberi makan anak-anaknya.
Tidak terkecuali dalam masa pandemi, terdapat pula kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang seharusnya masuk dalam ranah administrasi juga dituntut secara pidana. Lalu yang paling terakhir mencuat konflik individu terkait penagihan hutang melalui sosial media Instagram yang berujung pada penuntutan pidana.
Tidak hanya pada 2020 ini, pada Juli 2018 lalu pun terdapat kasus WA di Muara Bulian, Jambi. WA merupakan korban perkosaan yang hamil dan harus melahirkan secara tidak aman, namun ia justru sempat diputus bersalah di tingkat PN dengan tuduhan melakukan aborsi. Padahal jika jaksa penuntut umum memaksimalkan jalannya asas oportunitas-nya, maka tidak ada kepentingan mempidana korban perkosaan, persis seperti apa yang diputuskan PT Jambi yang melepaskan WA dan dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung.
"Dalam kasus-kasus tersebut, jaksa seharusnya dapat menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering," terangnya.
Berita Terkait
-
Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?
-
Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah
-
Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok
-
Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre
-
Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau