Suara.com - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus MBM (42) warga Kota Medan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ketahuan oleh SF (33) ibu kandung korban yang tak lain istri dari pelaku.
"Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah, tepatnya di lantai 2 rumah dan di dekat tangga, pelapor melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH," kata Kepala Unit PPA, AKP Madianta Ginting di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Madianta, saat itu SF melihat MBM tengah menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri tanpa mengenakan celana dalam.
Melihat kejadian itu, ibu korban sontak menjerit dan memaki tersangka. Selanjutnya SF menanyakan kepada korban terkait kejadian tersebut, yang oleh korban mengakui perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan pelaku.
"Dari pengakuan korban KAH kepada ibu kandungnya bahwa pencabulan itu sudah berulang kali dilakukan bahkan sejak tahun 2018," ujar Madianta.
Selain korban KAH (9), ternyata setelah perbuatan pelaku terungkap, anak pelaku yang lain juga mengakui menerima hal yang sama dari ayah kandungnya.
NSH (10) menceritakan kepada SF, ibunya, jika dia mengalami pencabulan sejak dua tahun lalu.
"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, pelapor bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan. Pada hari itu juga tersangka diringkus," ungkapnya.
Baca Juga: Bermula dari Facebook, 3 Gadis ABG Digilir 5 Tukang Parkir di Tempat Wisata
Madianta mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Madianta Ginting.
Ketagihan menonton film porno dari ponsel, menjadi alasan MBM (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada 2 putri kandungnya. MBM mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap NSH (10) putri kedua dan KAH (9) putri ketiganya di kediaman mereka.
"Karena nonton film bokep bang. Jadi saya gituin anak saya," pengakuan MBM saat ditahan di Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Dikatakan MBM, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali kepada masing-masing korban.
Seingat pelaku, ia mulai melakukan perbuatan tersebut kepada dua putrinya medio 2018 hingga 2020.
Berita Terkait
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun