Suara.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkap tren kasus perdagangan orang yang menimpa pekerja migran Indonesia selama 4 tahun terahir. Dalam rentang Januari 2018 hingga Mei 2020, sedikitnya 25 kasus yang ditangani oleh SBMI memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Kasus-kasus itu disampaikan oleh Sekjen SBMI, Boby Alwi saat peluncuran kertas laporan investigasi bertema ‘Jeratan Perdagangan Orang Dalam Bisnis Penempatan Buruh Migran’ dalam rangka Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia secara daring, Kamis (30/7/2020).
Namun dari 25 kasus perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), hanya 13 kasus yang korbannya berani melapor ke Kepolisian. Sisanya tidak atau belum melaporkan ke Kepolisian.
Hal itu disebabkan beberapa faktor, pertama ada yang beberapa korban pengantin pesanan masih berada di China, kedua korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Dan ketiga, pelaku yang memperdagangkan PMI itu adalah keluarga dekat.
Laporan investigasi SBMI menemukan adanya faktor pendorong dan penarik dalam proses migrasi buruh migran Indonesia keluar negeri. Faktor pendorongnya antara lain kemiskinan, susahnya lapangan kerja. Sementara faktor penariknya antara lain adanya pangsa pasar kerja yang terbuka luas di luar negeri.
Dari 25 kasus PMI yang jadi korban perdagangan orang itu paling banyak berasal dari Kalimantan Barat 9 orang, lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.
Kalimantan Barat korban paling banyak lantaran dari etnis keturunan Tionghoa.
“Semua korban tingkat pendidikannya rendah, yakni lulusan SMP, SMA bahkan ada yang tidak tamat SD,” ujarnya.
Boby mengungkapkan, korban rata-rata mengalami eksploitasi secara fisik dengan dipekerjakan tanpa dibayar upahnya. Kemudian mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti penganiayaan dengan pemukulan hingga luka-luka.
Baca Juga: Selundupkan 120 WN Srilangka ke Prancis, Bolang Tertangkap di Bekasi
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perekrut dan penyalur pekerja migran tersebut adalah pemalsuan dokumen. Salah satunya adalah manipulasi usia PMI yang rata-rata berusia anak di bawah umur.
“Dari 25 kasus yang kami dampingi itu ada yang usianya 14 tahun di dokumen dinaikan usianya menjadi 18 tahun,” ungkapnya.
Oleh karena itu, SBMI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah juga harus menyelesaikan kasus perdagangan orang di kalangan PMI secara komprehensif, salah satu akar permasalahannya adalah lapangan kerja.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus memberantas para calo dengan membuat Sistem Informasi Terpadu yang bisa diakses oleh calon buruh migran, dan menjadi alat kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa,” jelasnya.
“Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) harus memperkuat pengawasan, agar penempatan pekerja migran Indonesia tidak masuk dalam jeratan perdagangan orang”.
Berita Terkait
-
Temukan Banyak Kasus Perdagangan Orang di Kaltara, Satgas TPPO Bergerak Cepat
-
Klaim Buru Lima Bandar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Kalau Disebut Orangnya Nanti Lari
-
WNI Korban TPPO di Myanmar Capai 25 Orang, Baru 5 yang Berhasil Kabur dari Lokasi Penyekapan
-
Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi Digeledah Polisi
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober