Suara.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkap tren kasus perdagangan orang yang menimpa pekerja migran Indonesia selama 4 tahun terahir. Dalam rentang Januari 2018 hingga Mei 2020, sedikitnya 25 kasus yang ditangani oleh SBMI memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Kasus-kasus itu disampaikan oleh Sekjen SBMI, Boby Alwi saat peluncuran kertas laporan investigasi bertema ‘Jeratan Perdagangan Orang Dalam Bisnis Penempatan Buruh Migran’ dalam rangka Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia secara daring, Kamis (30/7/2020).
Namun dari 25 kasus perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), hanya 13 kasus yang korbannya berani melapor ke Kepolisian. Sisanya tidak atau belum melaporkan ke Kepolisian.
Hal itu disebabkan beberapa faktor, pertama ada yang beberapa korban pengantin pesanan masih berada di China, kedua korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Dan ketiga, pelaku yang memperdagangkan PMI itu adalah keluarga dekat.
Laporan investigasi SBMI menemukan adanya faktor pendorong dan penarik dalam proses migrasi buruh migran Indonesia keluar negeri. Faktor pendorongnya antara lain kemiskinan, susahnya lapangan kerja. Sementara faktor penariknya antara lain adanya pangsa pasar kerja yang terbuka luas di luar negeri.
Dari 25 kasus PMI yang jadi korban perdagangan orang itu paling banyak berasal dari Kalimantan Barat 9 orang, lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.
Kalimantan Barat korban paling banyak lantaran dari etnis keturunan Tionghoa.
“Semua korban tingkat pendidikannya rendah, yakni lulusan SMP, SMA bahkan ada yang tidak tamat SD,” ujarnya.
Boby mengungkapkan, korban rata-rata mengalami eksploitasi secara fisik dengan dipekerjakan tanpa dibayar upahnya. Kemudian mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti penganiayaan dengan pemukulan hingga luka-luka.
Baca Juga: Selundupkan 120 WN Srilangka ke Prancis, Bolang Tertangkap di Bekasi
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perekrut dan penyalur pekerja migran tersebut adalah pemalsuan dokumen. Salah satunya adalah manipulasi usia PMI yang rata-rata berusia anak di bawah umur.
“Dari 25 kasus yang kami dampingi itu ada yang usianya 14 tahun di dokumen dinaikan usianya menjadi 18 tahun,” ungkapnya.
Oleh karena itu, SBMI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah juga harus menyelesaikan kasus perdagangan orang di kalangan PMI secara komprehensif, salah satu akar permasalahannya adalah lapangan kerja.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus memberantas para calo dengan membuat Sistem Informasi Terpadu yang bisa diakses oleh calon buruh migran, dan menjadi alat kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa,” jelasnya.
“Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) harus memperkuat pengawasan, agar penempatan pekerja migran Indonesia tidak masuk dalam jeratan perdagangan orang”.
Berita Terkait
-
Temukan Banyak Kasus Perdagangan Orang di Kaltara, Satgas TPPO Bergerak Cepat
-
Klaim Buru Lima Bandar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Kalau Disebut Orangnya Nanti Lari
-
WNI Korban TPPO di Myanmar Capai 25 Orang, Baru 5 yang Berhasil Kabur dari Lokasi Penyekapan
-
Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi Digeledah Polisi
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat