Suara.com - Pemerintah membuka pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja hari ini, Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800 ribu orang. Lantas bagaimana cara mendaftar kartu prakerja gelombang 4 ini?
Program Kartu Prakerja kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan
Pembukaan pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja ini diambil usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11 Tahun 2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
Adapun besaran insentif yang akan dibagikan bagi peserta pelatihan yakni sebesar Rp 3,55 juta.
Cara mendaftar kartu prakerja berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2011 terbagi menjadi dua, yakni daring melalui lama resmi program Kartu Prakerja dan luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (Pemda).
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP Indonesia
- Berusia diatas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan (sekolah/kuliah)
Cara Daftar Kartu Prakerja Online
1. Membuat Akun Prakerja
Baca Juga: Pemerintah Beri Garansi, Program Kartu Prakerja Bakal Lebih Tepat Sasaran
- Masuk laman https://www.prakerja.go.id/ lalu pilih 'Daftar Sekarang'
- Masukkan 'nama lengkap, alamat email dan kata sandi baru' Anda
- Cek email Anda, Kartu Prakerja akan mengirimkan email yang berisi petunjuk untuk mengonfirmasi akun email Anda.
- Setelah melakukan konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Kartu Prakerja
2. Isi Data Diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi Anda
- Masukkan 'nomor KTP dan tanggal lahir', lalu klik 'Berikutnya'
- Isi data diri Anda dengan lengkap (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP dan foto selfie dengan KTP) lalu klik 'Berikutnya'
- Masukkan 'nomor telepon Anda' dan akan ada 'kode OTP' yang dikirim melalui SMS
3. Ikuti Tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.
- Selamat! Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Offline
Pemohon bisa langsung mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagarkerjaan dan mengikuti langkah berikut ini.
1. Isi formulir
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik
- Tanggal lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor handphone
- Alamat domisili
- Pendidikan terakhir
- Status kerja
- Pelatihan yang diinginkan
2. Lampirkan fotokopi KTP dan pernyataan yang berisi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?