Suara.com - Sorang guru silat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperkosa anak perempuan berusia 15 tahun. Dalih perkosaan itu untuk transfer tenaga dalam.
Guru silat berusia 58 tahun itu adalah seorang ketua perguruan pencak silat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan bernama Sinding Setia Kawan Amuntai.
Anak SMP itu diperkosa berkali-kali sejaktahun 2018 silam. Kini anak SMP itu hamil 7 bulan.
Aksi predator seks anak itu diketahui setelah berat sang anak terus bertambah. Hingga si anak diperiksa di rumah sakit dan diketahui hamil.
Bak disambar gledek, sang ayah terkejut bukan main, apa dikata ternyata Mawar diketahui berbadan dua dengan usia kehamilan sudah 7 bulan.
Tak terima atas kejadian tersebut ayah korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Lantas berdasarkan hasil penyelidikan pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU menangkap tersangka Anis saat berada di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.
Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan polisi pun meringkus tersangka Anis atas laporan orang tua korban sehari sebelumnya.
Kejadian dugaan pelecehan seksual ketika korban sedang berlatih, saat itulah tersangka mendapat kesempatan bicara dengan korban. Pelaku membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam. Syaratnya transfer ilmu tenaga dalam itu harus dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca Juga: Sempat Kirim Pesan ke Korban, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diburu Polisi
Termakan bujuk rayu tersangka, korban manut saja mengikuti ‘transfer’ ilmu tenaga dalam sesuai keinginan tersangka.
Bahkan, parahnya kejadian ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu berlangsung berulang kali, dan sering dilakukan pelaku kepada korban dari tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Menurut pengakuan korban sering digitukan pelaku, tidak ingat lagi kadang di rumah pelaku saat istrinya tidak ada, namun pelaku ngakunya tiga kali saja,” jelas Iptu Kamarudin.
Atas perbuatannya tersebut tersangka bersama barang bukti harus mendekam di jeruji besi Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anis bakal kena sangkaan tindak pidana persetubuhan tehadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!