Suara.com - Pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam tindak terorisme. Rancangan Perpres tertanggal 9 Mei 2019 tersebut sesuai amanat ayat 3 pasal 43 I Undang-undang no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Merespons hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat Nomor 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta agar pembahasan mengenai Rancangan Perpres tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Meminta agar pembahasan terhadap Ranperpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/8/2020).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pembahasan Rancangan Perpres itu tetap berlandaskan pada kerangka criminal justice system alias sistem peradilan pidana. Komnas HAM meminta agar nantinya Rancangan Perpres tersebut tidak merujuk pada war model.
"Tetap melandaskan Ranperpres pada kerangka criminal justice sytem bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No. 5 Tahun 2018," lanjut dia.
Selain itu, Choirul Anam mengatakan jika peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana hanya sebatas bantuan atau operasi militer tanpa perang. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat 3.
"Sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN," terangnya.
Komnas HAM juga meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi, khususnya meletakkan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai instansi utama dalam uapaya pemberantasan terorisme. Agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.
"Maka dari itu penting kembali pemerintah untuk membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi. Serta mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan Polri dan TNI," jelas Anam.
Baca Juga: TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Dia menilai rancangan Perpres tersebut sesuai dengan UU.
"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud pada Rabu (8/7/2020).
Berita Terkait
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno