Suara.com - Empat narapidana kasus narkoba melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingga anggota DPR RI.
Keempat pelaku berinisial DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30) melancarkan aksinya di dalam Lapas Kelas II A, Kuningan, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan selain mencatut nama Menteri Luar Negeri dan anggota DPR RI, para pelaku juga mencatut nama-nama pejabat Kedutaan Besar serta Konsulat Jenderal.
"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, meminta dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," kata Slamet di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Slamet mengemukakan setidaknya ada puluhan orang yang tercatat menjadi korban penipuan tersebut.
Keseluruhan korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di 17 negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, hingga Belgia.
"Jadi pelaku ini membuat akun WhatsApp. Di dalam akun WhatsApp mencantumkan identitas dan profil Ibu Menlu, Dubes, Konsulat Jenderal dan anggota DPR. Dari modus itu, mereka melakukan di 17 negara sasaran operasi dan sudah berhasil," ungkap Slamet.
Selama melancarkan aksinya, para pelaku ditaksir telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 332 juta.
Mereka melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Niat Menipu saat Belanja Online, Aksi Bocah Ini Malah Bikin Ngakak
"Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini mencapai Rp 332 juta rupiah. Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka para terpidana itu," ujar Slamet.
Saat menggeledah ruang tahanan para pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 telepon genggam, tiga modem, 33 SIM card, satu kartu ATM, dan buku tabungan.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 131,35 gram.
"Mengejutkan memang dalam penggeledahan itu, dalam kamar salah satu napi ditemukan sabu seberat 131, 35 gram," beber Slamet.
Atas perbuatannya, keempat narapidana tersebut pun dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban
-
Waspada Perbudakan Digital, UPNVJRUPP Gelar Pelatihan untuk Anak Muda
-
Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?
-
Merasa Dirugikan, Inara Rusli Tuntut Insanul Fahmi atas Dugaan Penipuan
-
Waspada! Penipuan Promo Tiket Murah Seliweran di Libur Akhir Tahun, Begini Modusnya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menhut Raja Juli Disorot DPR soal Bencana Sumatra, Respons soal Usulan Mundur Jadi Sorotan
-
Rapat Panas di DPR: Anggota Komisi IV Minta Menhut Raja Juli Mundur soal Penanganan Bencana Sumatra
-
Kapolri Ungkap Jejak Chainsaw di Kayu Gelondongan Banjir, Dugaan Kejahatan Hutan Makin Menguat?
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut