Suara.com - Empat narapidana kasus narkoba melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingga anggota DPR RI.
Keempat pelaku berinisial DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30) melancarkan aksinya di dalam Lapas Kelas II A, Kuningan, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan selain mencatut nama Menteri Luar Negeri dan anggota DPR RI, para pelaku juga mencatut nama-nama pejabat Kedutaan Besar serta Konsulat Jenderal.
"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, meminta dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," kata Slamet di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Slamet mengemukakan setidaknya ada puluhan orang yang tercatat menjadi korban penipuan tersebut.
Keseluruhan korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di 17 negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, hingga Belgia.
"Jadi pelaku ini membuat akun WhatsApp. Di dalam akun WhatsApp mencantumkan identitas dan profil Ibu Menlu, Dubes, Konsulat Jenderal dan anggota DPR. Dari modus itu, mereka melakukan di 17 negara sasaran operasi dan sudah berhasil," ungkap Slamet.
Selama melancarkan aksinya, para pelaku ditaksir telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 332 juta.
Mereka melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Niat Menipu saat Belanja Online, Aksi Bocah Ini Malah Bikin Ngakak
"Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini mencapai Rp 332 juta rupiah. Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka para terpidana itu," ujar Slamet.
Saat menggeledah ruang tahanan para pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 telepon genggam, tiga modem, 33 SIM card, satu kartu ATM, dan buku tabungan.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 131,35 gram.
"Mengejutkan memang dalam penggeledahan itu, dalam kamar salah satu napi ditemukan sabu seberat 131, 35 gram," beber Slamet.
Atas perbuatannya, keempat narapidana tersebut pun dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
-
3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM
-
Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab
-
Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review