Suara.com - Empat narapidana kasus narkoba melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingga anggota DPR RI.
Keempat pelaku berinisial DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30) melancarkan aksinya di dalam Lapas Kelas II A, Kuningan, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan selain mencatut nama Menteri Luar Negeri dan anggota DPR RI, para pelaku juga mencatut nama-nama pejabat Kedutaan Besar serta Konsulat Jenderal.
"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, meminta dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," kata Slamet di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Slamet mengemukakan setidaknya ada puluhan orang yang tercatat menjadi korban penipuan tersebut.
Keseluruhan korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di 17 negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, hingga Belgia.
"Jadi pelaku ini membuat akun WhatsApp. Di dalam akun WhatsApp mencantumkan identitas dan profil Ibu Menlu, Dubes, Konsulat Jenderal dan anggota DPR. Dari modus itu, mereka melakukan di 17 negara sasaran operasi dan sudah berhasil," ungkap Slamet.
Selama melancarkan aksinya, para pelaku ditaksir telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 332 juta.
Mereka melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Niat Menipu saat Belanja Online, Aksi Bocah Ini Malah Bikin Ngakak
"Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini mencapai Rp 332 juta rupiah. Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka para terpidana itu," ujar Slamet.
Saat menggeledah ruang tahanan para pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 telepon genggam, tiga modem, 33 SIM card, satu kartu ATM, dan buku tabungan.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 131,35 gram.
"Mengejutkan memang dalam penggeledahan itu, dalam kamar salah satu napi ditemukan sabu seberat 131, 35 gram," beber Slamet.
Atas perbuatannya, keempat narapidana tersebut pun dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
Siapa Owner Bake n Grind? Diduga Bahayakan Pelanggan gegara Bikin Klaim Gluten Free Palsu
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah