Suara.com - Empat narapidana kasus narkoba melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingga anggota DPR RI.
Keempat pelaku berinisial DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30) melancarkan aksinya di dalam Lapas Kelas II A, Kuningan, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan selain mencatut nama Menteri Luar Negeri dan anggota DPR RI, para pelaku juga mencatut nama-nama pejabat Kedutaan Besar serta Konsulat Jenderal.
"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, meminta dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," kata Slamet di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Slamet mengemukakan setidaknya ada puluhan orang yang tercatat menjadi korban penipuan tersebut.
Keseluruhan korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di 17 negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, hingga Belgia.
"Jadi pelaku ini membuat akun WhatsApp. Di dalam akun WhatsApp mencantumkan identitas dan profil Ibu Menlu, Dubes, Konsulat Jenderal dan anggota DPR. Dari modus itu, mereka melakukan di 17 negara sasaran operasi dan sudah berhasil," ungkap Slamet.
Selama melancarkan aksinya, para pelaku ditaksir telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 332 juta.
Mereka melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Niat Menipu saat Belanja Online, Aksi Bocah Ini Malah Bikin Ngakak
"Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini mencapai Rp 332 juta rupiah. Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka para terpidana itu," ujar Slamet.
Saat menggeledah ruang tahanan para pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 telepon genggam, tiga modem, 33 SIM card, satu kartu ATM, dan buku tabungan.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 131,35 gram.
"Mengejutkan memang dalam penggeledahan itu, dalam kamar salah satu napi ditemukan sabu seberat 131, 35 gram," beber Slamet.
Atas perbuatannya, keempat narapidana tersebut pun dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Paspor hingga Kartu Identitas Dijual Mulai Rp250 Ribuan di Dark Web
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan