Suara.com - Sanksi terhadap R, Kepala Desa di Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah yang sedang viral di media sosial karena memeluk N, istri Kepala Dusun setempat di ruang karaoke belum dijatuhkan sanksi tegas.
Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Senin (10/8/2020), R hanya mendapat teguran melalui Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam).
Hal itu diungkap Kabag Hukum Pemkab Lampung Tengah, Eko Pranyoto.
"Sebagai dewan penasehat Forikkam, kami sudah memberikan nasehat. Perbuatan itu tidak pantas menjadi contoh dan tidak bermoral. Hal ini masih akan kita rapatkan, sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.
Eko menjelaskan si kades mengelak saat dimintakan keterangan terkait video viral peluk istri kades.
"Sudah via telepon. Tapi ya jawabannya mengelak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (PMK) Lampung Tengah, Firdaus Rokain, mengatakan belum menerima laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan R dan N.
"Saya belum terima laporan. Jika ada dugaan perselingkuhan, nanti diperiksa oleh Inspektorat. Apa rekomendasi Inspektorat, baru kita tindak lanjuti," katanya.
Viral
Baca Juga: Karaoke Bareng, Kades Lampung Peluk Mesra dari Belakang Istri Kepala Dusun
Sebelumnya, dua aparat pemerintah desa di Sendang Agung, Lampung Tengah baru-baru ini sedang hangat menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, video mesra keduanya bermesraan di karaoke viral di media sosial.
Mereka yang terlibat dalam video tersebut adalah kepala desa dan kasi pemerintahan yang sekaligus seorang istri kepala dusun.
Rekaman berdurasi singkat itu memperlihatkan kepala desa berinisial R memeluk N dengan mesra. Keduanya terlihat berada di sebuah ruangan karaoke.
Tampak N sedang bernyanyi dengan memegang microphone atau pengeras suara. Sementara R berusaha terus memeluk istri kadus itu dari belakang.
N sempat sesekali menolak ketika R yang notabene bukan suaminya saat akan memeluk.
Terdengar dari video itu, sang istri kadus berkata, "Enggak mau, enggak mau".
Tag
Berita Terkait
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak