Suara.com - Sanksi terhadap R, Kepala Desa di Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah yang sedang viral di media sosial karena memeluk N, istri Kepala Dusun setempat di ruang karaoke belum dijatuhkan sanksi tegas.
Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Senin (10/8/2020), R hanya mendapat teguran melalui Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam).
Hal itu diungkap Kabag Hukum Pemkab Lampung Tengah, Eko Pranyoto.
"Sebagai dewan penasehat Forikkam, kami sudah memberikan nasehat. Perbuatan itu tidak pantas menjadi contoh dan tidak bermoral. Hal ini masih akan kita rapatkan, sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.
Eko menjelaskan si kades mengelak saat dimintakan keterangan terkait video viral peluk istri kades.
"Sudah via telepon. Tapi ya jawabannya mengelak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (PMK) Lampung Tengah, Firdaus Rokain, mengatakan belum menerima laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan R dan N.
"Saya belum terima laporan. Jika ada dugaan perselingkuhan, nanti diperiksa oleh Inspektorat. Apa rekomendasi Inspektorat, baru kita tindak lanjuti," katanya.
Viral
Baca Juga: Karaoke Bareng, Kades Lampung Peluk Mesra dari Belakang Istri Kepala Dusun
Sebelumnya, dua aparat pemerintah desa di Sendang Agung, Lampung Tengah baru-baru ini sedang hangat menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, video mesra keduanya bermesraan di karaoke viral di media sosial.
Mereka yang terlibat dalam video tersebut adalah kepala desa dan kasi pemerintahan yang sekaligus seorang istri kepala dusun.
Rekaman berdurasi singkat itu memperlihatkan kepala desa berinisial R memeluk N dengan mesra. Keduanya terlihat berada di sebuah ruangan karaoke.
Tampak N sedang bernyanyi dengan memegang microphone atau pengeras suara. Sementara R berusaha terus memeluk istri kadus itu dari belakang.
N sempat sesekali menolak ketika R yang notabene bukan suaminya saat akan memeluk.
Terdengar dari video itu, sang istri kadus berkata, "Enggak mau, enggak mau".
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Purbaya Cuek usai Didemo Kades soal Pencairan Dana Desa: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
POV: Jadi Member ShopeeVIP
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan