Suara.com - Polsek Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua pemuda, IR (24) dan HS (29), pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Aur Kuning.
Keduanya melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil di pintu keluar terminal Simpang Aur. Modusnya menjual stiker bendera.
Warga Tambu Bukittinggi dan warga Birugo itu diketahui kerap melakukan pungli kepada para pengendara.
Aksi pemalakan mereka berakhir setelah calon korbannya adalah Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah.
Dedy mengatakan sengaja terjun langsung ke lapangan bersama tim untuk menyelidiki kasus pungli yang banyak dikeluhkan para pengendara.
Kedua pelaku pun digiring ke Mapolsek Bukittinggi pada Minggu (9/8/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mereka ini memeras warga di pintu keluar terminal Simpang Aur dengan modus menjual stiker bendera. Mobil-mobil yang lewat di sana dipasangi stiker tanpa izin kemudian dimintai uang Rp 3 ribu," kata Dedy kepada wartawan dilansir dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).
Dua pemuda pemalak yang meresahkan masyarakat itu, lanjut Dedy, tak berkutik saat diamankan.
Pasalnya, justru Kapolsek sendiri calon korban pelaku ketika mencoba melakukan penyelidikan menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Detik-Detik Pengasuh Ketahuan Cabuli Bayi Majikan Demi Puaskan Nafsu Suami
Saat itu, usai mendapat informasi keluhan dari masyarakat, dirinya bersama tim langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengunakan mobil minibus pribadi untuk membuktikan hal tersebut.
Seketika mobilnya melewati pintu keluar terminal, para pelaku langsung menempeli dengan stiker Merah Putih.
Usai ditempel mereka pun lantas mengetuk pintu mobil dan meminta uang pada Kapolsek. Mendapati hal itu, tim opsnal langsung meringkus dua pemuda tersebut.
"Apesnya, ternyata yang mau diperas itu mobil kita," ujar Dedy sambil tersenyum.
Hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku, aksi yang dijalankan mereka berdua baru satu hari itu dilakukan dengan sistem setoran.
Karena itu, polisi kini juga memburu orang yang memberikan orderan stiker pada mereka.
Berita Terkait
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar