Suara.com - Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon menuai polemik. Pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus anti Jokowi itu menimbulkan perdebatan keras di publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa pemberian penghargaan negara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kriteria yang bisa memperoleh Biantang Mahaputera ialah mantan pejabat negara yang sudah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode.
"Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Mahfud memberikan contoh sejumlah mantan pejabat yang juga pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera, yakni Irman Gusman (eks Ketua DPD RI), Surya Darma Ali (eks Menteri Agama), hingga Jero Wacik (eks Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Ketiga nama itu kini terpidana korupsi, namun mereka mendapatkan penghargaan tersebut sebelum tersandung masalah hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh tidak memberikan penghargaan tanpa memiliki alasan hukum yang kuat. Apalagi kalau dinilai secara subjektif, kedua politikus tersebut kerap melayangkan kritik terhadap pemerintahan, sehingga tak ada alasan untuk tidak menyerahkan penghargaan tersebut.
"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," imbuhnya.
Selain Fahri dan Fadli, sejumlah mantan pejabat negara juga diberikan penghargaan serupa. Selain pejabat negara, kali ini penyerahan bintang jasa itu juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang