Suara.com - Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon menuai polemik. Pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus anti Jokowi itu menimbulkan perdebatan keras di publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa pemberian penghargaan negara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kriteria yang bisa memperoleh Biantang Mahaputera ialah mantan pejabat negara yang sudah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode.
"Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Mahfud memberikan contoh sejumlah mantan pejabat yang juga pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera, yakni Irman Gusman (eks Ketua DPD RI), Surya Darma Ali (eks Menteri Agama), hingga Jero Wacik (eks Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Ketiga nama itu kini terpidana korupsi, namun mereka mendapatkan penghargaan tersebut sebelum tersandung masalah hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh tidak memberikan penghargaan tanpa memiliki alasan hukum yang kuat. Apalagi kalau dinilai secara subjektif, kedua politikus tersebut kerap melayangkan kritik terhadap pemerintahan, sehingga tak ada alasan untuk tidak menyerahkan penghargaan tersebut.
"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," imbuhnya.
Selain Fahri dan Fadli, sejumlah mantan pejabat negara juga diberikan penghargaan serupa. Selain pejabat negara, kali ini penyerahan bintang jasa itu juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.
Berita Terkait
-
Jurnalis Belanda Kritik Sepak Bola Indonesia, Sebut Skuad Garuda Jadi Alat Politik Penguasa
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer