Suara.com - Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon menuai polemik. Pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus anti Jokowi itu menimbulkan perdebatan keras di publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa pemberian penghargaan negara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kriteria yang bisa memperoleh Biantang Mahaputera ialah mantan pejabat negara yang sudah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode.
"Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Mahfud memberikan contoh sejumlah mantan pejabat yang juga pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera, yakni Irman Gusman (eks Ketua DPD RI), Surya Darma Ali (eks Menteri Agama), hingga Jero Wacik (eks Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Ketiga nama itu kini terpidana korupsi, namun mereka mendapatkan penghargaan tersebut sebelum tersandung masalah hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh tidak memberikan penghargaan tanpa memiliki alasan hukum yang kuat. Apalagi kalau dinilai secara subjektif, kedua politikus tersebut kerap melayangkan kritik terhadap pemerintahan, sehingga tak ada alasan untuk tidak menyerahkan penghargaan tersebut.
"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," imbuhnya.
Selain Fahri dan Fadli, sejumlah mantan pejabat negara juga diberikan penghargaan serupa. Selain pejabat negara, kali ini penyerahan bintang jasa itu juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.
Berita Terkait
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Sejumlah Tokoh hingga Eks Kapolri Masuk Tim
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional