Suara.com - Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk dua politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon menuai polemik. Pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus anti Jokowi itu menimbulkan perdebatan keras di publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa pemberian penghargaan negara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kriteria yang bisa memperoleh Biantang Mahaputera ialah mantan pejabat negara yang sudah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode.
"Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Mahfud memberikan contoh sejumlah mantan pejabat yang juga pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera, yakni Irman Gusman (eks Ketua DPD RI), Surya Darma Ali (eks Menteri Agama), hingga Jero Wacik (eks Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Ketiga nama itu kini terpidana korupsi, namun mereka mendapatkan penghargaan tersebut sebelum tersandung masalah hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh tidak memberikan penghargaan tanpa memiliki alasan hukum yang kuat. Apalagi kalau dinilai secara subjektif, kedua politikus tersebut kerap melayangkan kritik terhadap pemerintahan, sehingga tak ada alasan untuk tidak menyerahkan penghargaan tersebut.
"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," imbuhnya.
Selain Fahri dan Fadli, sejumlah mantan pejabat negara juga diberikan penghargaan serupa. Selain pejabat negara, kali ini penyerahan bintang jasa itu juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19.
Berita Terkait
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya