- Reformasi Polri telah mencapai tahap penyusunan kesimpulan, membahas sekitar 30 persoalan penting.
- Rekrutmen anggota Polri ke depan dilarang keras menggunakan praktik titip-menitip dari berbagai pihak.
- Afirmasi terbatas tetap diberikan bagi daerah 3T, perempuan, dan calon berprestasi akademik atau non-akademik.
Suara.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang disoroti dalam agenda reformasi Polri.
Satu kesepakatan penting yakni rekrutmen anggota kepolisian ke depan tidak lagi boleh diwarnai praktik titip-menitip.
Mahfud menyebut agenda reformasi Polri saat ini terus berjalan dan telah memasuki tahap penyusunan kesimpulan. Setidaknya ada sekitar 30 persoalan yang dibahas dalam forum diskusi dan perumusan kebijakan.
"Dari 30 masalah yang muncul, satu masalah sudah disepakati bahwa rekrutmen polisi besok tidak boleh ada titip-titipan," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).
Disampaikan Mahfud, praktik titip-menitip dalam rekrutmen Polri selama ini datang dari berbagai pihak. Mulai dari aktor politik hingga internal kepolisian sendiri.
"Selama ini kan ada jatah khusus, tuh. DPR nitip, Parpol nitip, menteri nitip, ini nitip, anaknya polisi sendiri nitip, sehingga banyak rakyat nggak dapat," ungkapnya.
Ia bilang praktik titipan selama ini sengaja diakomodasi melalui pembagian kuota kepada berbagai kepentingan. Bahkan praktik tersebut, diakui sendiri oleh Kapolri.
"Dan, Kapolri mengakui ya gimana, kan, maka dibuat kuota khusus untuk masukkan orang. Nah, kuota khusus itu dibagi ke politik-politik yang nitip itu, keluarga besar Polri dan sebagainya. Besok nggak boleh lagi, karena itu juga yang merusak meritokrasi," tuturnya.
Meski melarang titipan, Eks Menko Polhukam itu menegaskan reformasi rekrutmen tetap membuka ruang afirmasi bagi kelompok tertentu. Namun afirmasi tersebut diatur secara terbatas dan berbasis kebutuhan negara bukan kepentingan politik.
Baca Juga: PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
Afirmasi pertama diperuntukkan untuk masyarakat yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
"Kayak Papua itu, nanti dapat jatah sendiri dengan passing grade yang berbeda," ucapnya.
Kemudian kelompok kedua yang tetap mendapat jalur khusus atau afirmasi ini adalah perempuan dan calon dengan prestasi akademik maupun non-akademik tingkat nasional.
"Yang kedua, perempuan harus dapat jatah tertentu. Lalu yang ketiga, orang berprestasi. SMA yang berprestasi nasional di berbagai bidang akan diberi jatah juga," tandasnya.
Mahfud menegaskan kebijakan rekrutmen tanpa titipan tersebut berlaku untuk seluruh jalur masuk kepolisian. Tidak terbatas pada Akademi Kepolisian (Akpol) melainkan juga pada jalur bintara.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Mahfud menyebut akan ada perubahan regulasi di internal Polri. Aturan tersebut akan ditegaskan melalui peraturan Kapolri dan tidak menutup kemungkinan dinaikkan menjadi peraturan presiden jika diperlukan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran
-
Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati