Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020). Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memvonis Diananta karena karya jurnalistiknya. Hakim dalam mengadili kasus ini mengabaikan adanya Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialist dibandingkan dengan Undang Undang ITE, yang di dalamnya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
"Vonis ini menjadi preseden buruk bagi pers karena bisa dipakai oleh siapa saja untuk mempidanakan, dan mengintimidasi jika terusik oleh pemberitaan media. Tentu saja ini akan berdampak pada tumpulnya fungsi kontrol sosial oleh pers," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (12/8/2020).
AJI juga mengecam sikap polisi yang memproses Diananta dengan pasal pidana UU ITE. Sesuai MoU, seharusnya sengketa pemberitaan ditangani oleh mekanisme di Dewan Pers.
Dalam kasus ini, Dewan Pers sendiri sudah menanganinya dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian, Pendapat dan Rekomendasi. Kumparan dan Diananta sudah memenuhi anjuran Dewan Pers tersebut sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan.
"Dengan perkembangan tersebut sudah sepatutnya kasus pidana Diananta itu tidak diproses lebih lanjut oleh polisi," ujarnya.
Selain itu, AJI mendesak pemerintah dan DPR menghapus pasal karet dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 soal dugaan penyebaran kebencian.
"Dua pasal ini bisa dengan mudah dipakai oleh siapa saja, termasuk untuk membungkam sikap kritis media terhadap penguasa atau orang kuat yang terusik oleh jurnalis dalam menjalankan profesinya," tegas Manan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Baca Juga: Ratusan Wartawan Ikut Tes Swab di Dewan Pers Hari Ini
Sukirman dan PT Jhonlin Agro Raya mengadukan Diananta ke Dewan Pers di Jakarta. Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta telah mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Kepolisian Jepang Tangkap Produser XG atas Dugaan Kepemilikan Narkotika
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Viral Hantaman Helm Oknum Brimob dan Praktik Kekerasan Aparat Yang Mengakar
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer