Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menunjuk Kedeputian Penindakan untuk hadir dalam gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2020) besok.
"KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara itu. Insya allah gelarnya tercantum hari Jumat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (13/8/2020).
Nawawi menyebut KPK cukup mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pelarian Djoko Tjandra. Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan polri dalam menangani perkara.
"Keterbukaan Bareskrim Polri itu ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak bersama expose atau gelar perkara yang dimaksud," kasus Nawawi.
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8) lalu.
Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta-Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.
Sehari setelahnya, Selasa (11/8), penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prastijo.
Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan salah satu petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi kepada suara.com, Selasa (11/8).
Baca Juga: Terbitkan e-KTP Djoko Tjandra, Polisi Panggil Lurah Asep Selasa Depan
Seret Jenderal dan Pengacara
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!