Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghargaan berupa Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima Bintang Mahaputera Nararya
Dalam wawancaranya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa penghargaan yang ia dapat bersama Fadli Zon bukan berarti ia berhenti mengkritik pemerintahan.
Fahri juga menyampaikan bahwa ia setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa harus menjaga perbedaan pendapat dan berbeda pandangan politik bukan berarti bermusuhan.
Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden atas jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara. Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 2, tanda kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna;
- Bintang Mahaputera Adipradana;
- Bintang Mahaputera Utama;
- Bintang Mahaputera Pratama; dan
- Bintang Mahaputera Nararya
Penghargaan yang diberikan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon merupakan kelas nomor 5 (lima) yang ada di tanda kehormatan bintang mahaputera.
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Baca Juga: Profil Jerinx SID, Musisi yang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
Syarat mendapat tanda kehormatan
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Siapa yang berhak menerima penghargaan?
Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang berhak menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah mereka yang (1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; (2) pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau (3) darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
1 Lagi Adik Tingkat Jokowi Masuk Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo
-
Menkeu Purbaya 'Ledek' Rocky Gerung, Muncul Dugaan Sindiran untuk Jokowi
-
Istri dan Menantu Jokowi Jadi Sorotan: Akun IG Ini Bongkar Gaya Hidup Mewah Mereka
-
Heboh Video Jokowi Jadi Imam, Ahli Tajwid Sebut Kesalahan Ini Bisa Batalkan Salat
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?