Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa RH (19) warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di PN Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi pada Selasa (7 April 2020).
Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu Islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak/lucu, mereka mengulanginya lagi.
Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.
Jaksa mengatakan, namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.
Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung.
Baca Juga: Bertambah, Dalam Sehari Dua Dokter Meninggal Terpapar Corona di Medan
Merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu Islami dimana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
-
Bertambah, Dalam Sehari Dua Dokter Meninggal Terpapar Corona di Medan
-
Detik-detik Proklamasi, Traffic Light di Kota Medan akan Dinyalakan Merah
-
Lagi, Dokter Muda di Medan Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
-
Lagi, Dokter Muda Meninggal Dunia karena Covid-19 di Medan
-
Bareng Demokrat di 23 Daerah, PPP Belum Beri Keputusan untuk Pilkada Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf