Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa RH (19) warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di PN Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi pada Selasa (7 April 2020).
Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu Islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak/lucu, mereka mengulanginya lagi.
Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.
Jaksa mengatakan, namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.
Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung.
Baca Juga: Bertambah, Dalam Sehari Dua Dokter Meninggal Terpapar Corona di Medan
Merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu Islami dimana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
-
Bertambah, Dalam Sehari Dua Dokter Meninggal Terpapar Corona di Medan
-
Detik-detik Proklamasi, Traffic Light di Kota Medan akan Dinyalakan Merah
-
Lagi, Dokter Muda di Medan Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
-
Lagi, Dokter Muda Meninggal Dunia karena Covid-19 di Medan
-
Bareng Demokrat di 23 Daerah, PPP Belum Beri Keputusan untuk Pilkada Medan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun