Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus tewarnya soerang mahasiswi bernama Linda alias LNS yang dibunuh kekasihnya R (22) dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah di kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seperti dikutip Antara, sebelum dibunuh, Linda dan sang kekasih ternyata sempat berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan jika peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu (23/7), dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah R.
Perisiwa ini berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, Linda meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.
"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orang tua tersangka," kata Adi di Markas Polresta Mataram, Jumat (14/8/2020).
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibicarakan, dan bahkan mereka sempat berhubungan intim.
"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.
Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada di tangannya.
"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telepon dan minta segera pulang," ucap dia.
Baca Juga: Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, Linda kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, R kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.
"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Adi.
Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam proses penyidikannya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Selain teman dekat korban, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang mem-visum dan mengautopsi jasad Linda.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Pengakuan Heryanto Cekik Mati Dina Oktaviani: Dari Curhat, Berakhir karena Tergiur Motor dan HP
-
Laku Keji Heryanto Cekik Dina Oktaviani hingga Tewas, Lalu Jasadnya Disetubuhi, Harta Dirampas
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem