Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Seluruhnya turut dihadirkan dalam konferensi persnya.
Barang bukti tersebut antara lain, potongan tali yang digunakan untuk skenario gantung diri, anak panah, pisau dapur, kursi sofa untuk membantu Linda tergantung, pakaian, seprai, boarding pass milik R, buku harian, perhiasan, dan kendaraan roda dua.
Bongkar Makam
Untuk hasil autopsi, penyidik telah menerimanya pada Senin lalu (10/8), periode sepekan dari proses penggalian makam LNS di TPU Karang Medain, Mataram. Namun terkait dengan hasilnya, penyidik dikatakan masih menunggu keterangan lanjut dari ahli forensik.
Secara umum, penyidik dikatakan telah menerima kesimpulan hasil autopsi jenazah korban. Dalam keterangannya, ahli forensik menduga mahasiswi meninggal akibat kehabisan oksigen.
Begitu juga dengan hasil pemeriksaan rahim atau uterus almarhumah Linda yang ukuran dan beratnya dikatakan berbeda dari perempuan normal.
Menurut kesimpulan sementara, ada ditemukan tanda kehamilan.
Mahasiswi yang baru diterima di Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Mataram ini ditemukan tewas tergantung sekitar pukul 16.30 WITA Sabtu (25/7), di salah satu rumah yang ada di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Kasusnya ditangani polisi yang berawal dari laporan pihak keluarga yang melihat ada hal janggal dari kematian Linda, yakni luka lebam dan bercak darah yang keluar dari bagian bawah perut.
Baca Juga: Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Dari kejanggalan itu, pihak keluarga Linda mengajukan permintaan otopsi terhadap jasad LNS yang telah dimakamkan pada Minggu lalu (26/7).
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS