Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus tewarnya soerang mahasiswi bernama Linda alias LNS yang dibunuh kekasihnya R (22) dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah di kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seperti dikutip Antara, sebelum dibunuh, Linda dan sang kekasih ternyata sempat berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan jika peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu (23/7), dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah R.
Perisiwa ini berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, Linda meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.
"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orang tua tersangka," kata Adi di Markas Polresta Mataram, Jumat (14/8/2020).
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibicarakan, dan bahkan mereka sempat berhubungan intim.
"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.
Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada di tangannya.
"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telepon dan minta segera pulang," ucap dia.
Baca Juga: Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, Linda kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, R kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.
"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Adi.
Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam proses penyidikannya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Selain teman dekat korban, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang mem-visum dan mengautopsi jasad Linda.
Berita Terkait
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri