Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, minta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter, dengan menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang sehat berazas gotong royong. Hal ini sesuai dengan filosofi Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, yang visioner.
“Mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar, sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong, dengan menghadirkan iklim inovasi, sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Misi Merdeka Belajar yang dimaksud Nadiem di sini sama dengan merek jasa “Merdeka Belajar”, yang hari ini diserahkan Sekolah Cikal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nadiem menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal yang menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa “Merdeka Belajar” kepada Kemendikbud.
Menurut Mendikbud, nama “Merdeka Belajar” dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengapresiasi Cikal, yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan Merdeka Belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ujar Nadiem.
Untuk selanjutnya, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembanga pendidikan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kemendikbud telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Episode 1 Merdeka Belajar, yaitu mengubah ujian nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
Merdeka Belajar Episode 2, tentang Kampus Merdeka, yaitu memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3, yaitu perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Kemudian Merdeka Belajar 4, tentang Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 tentang Guru Penggerak.
Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa
Berita Terkait
-
Standar Kompetensi Kerja Nasional Mampu Ciptakan SDM Berdaya Saing
-
Khawatir Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Begini Klarifikasi Kemendikbud
-
Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa
-
1.410 Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Dibuka, Paling Banyak di Sumatera
-
Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri