Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim telah menembaki pesawat Trigana Air yang diduga mengangkut personel TNI-Polri.
Pesawat tersebut ditembaki sebelum mendarat di Bandara Oksibil, Papua, pada Minggu (16/8/2020) pagi tadi.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengklaim jika anggotanya telah menyerang pesawat Trigana Air dengan tiga peluru tembakan.
"TPNPB-OPM Ngalum Kupel telah tembak tiga peluru ke Pesawat Civil Trigana Air yang angkut pasukan TNI-Polri," kata Sebby.
Sebby menjelaskan alasan pihaknya menembaki pesawat tersebut, yakni lantaran diketahui bermuatan penumpang personel TNI-Polri.
Terkait ada atau tidaknya korban jiwa dari masyarakat sipil dalam penyerangan tersebut dia mengatakan tidak bertanggungjawab.
"Kami tembak pesawat penumpang Trigana Air karena angkut pasukan militer yaitu anggota TNI-POLRI, maka kami target itu," ujarnya.
"Dan menyangkut adanya korban masyarakat atau tidak itu tanggungjawab TNI-POLRI karena kami tetap tembak."
Baca Juga: Pesawat Air India Express Jatuh hingga Terbelah Dua, 18 Orang Tewas
Berita Terkait
-
Bocor! Trump Teriak-teriak selama 2 Jam hingga Diusir dari Ruangan saat 2 Pilot Jatuh di Iran
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Pesawat Kargo Pelita Air, Layak Terbang?
-
Kemenhub: Pilot Pesawat Kargo BBM Pelita Air Meninggal Dunia
-
Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan, Bawa BBM dan Hanya Diawaki Satu Pilot
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus