Suara.com - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) ditutup sementara selama dua hari sejak hari Senin (18/8) hingga Selasa (19/8) besok.
Penuntupan itu dilakukan seusai Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terpapar virus Corona.
"Nah karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar Covid-19 maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejari Jakarta Utara dimana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejari Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum," kata Kepuspen Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Hari mengatakan, seluruh pekerja yang ada di Kejari dilakukan rapid dan swab tes. Jika nanti hasil pemeriksaan semua karyawan negatif maka aktivitas di Kejari kembali diadakan.
"Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah dua hari ini, dilanjutkan libur, maka Minggu berikutnya di dalam kondisi steril tidak lagi terpapar virus Covid-19," kata dia.
Di sisi lain, Hari mengatakan, Fedrik sebelum meninggal awalnya sempat mengeluh sakit usai sekembalinya dari kampung halamannya di Baturaja, Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan. Kemudian di rawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan.
"Didiagnosa sakit kemudian hari Kamis (13/8) dilakukan rapid dan swab tes barulah ditemukan atau ada indikasi terpapar Covid-19. Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu, sudah menggunakan ventilator dan sebagaimana saya sampaikan tadi hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Hari menjelaskan, selain karena Covid-19, berdasarkan rekam medis yang diterima Fedrik juga menderita penyakit komplikasi gula darah dan kolesterol sebelum meninggal.
Doakan Novel
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Meninggal Jaksa Fedrik Pasang Ventilator
Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut berduka atas meninggalnya Fedrik yang sempat menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengirimkan doa untuk kepergian Fedrik. Sekaligus memberi ketabahan bagi keluarga besar almarhum.
"Innalilahi Wainnalilahi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabarab serta ketabahan kepada keluarganya. Amin," ucap Novel melalui akunnya itu, Senin (17/8/2020).
Fedrik menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, sekitar pukul 11.00 WIB. Dia meninggal karena mengidap komplikasi penyakit diabetes atau gula. Selain itu, penyebab Fedrik meninggal karena terinfeksi virus corona.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus