Suara.com - Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin dinyatakan meninggal dunia dalam kondisi menderita penyakit komplikasi gula darah dan positif Covid-19. Tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhir, Fedrik sempat menggunakan alat bantu pernafasan atau ventilator hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020) sore.
Hari menjelaskan, Fedrik sempat mengeluh sakit usai sekembali dari kampung halamannya di Baturaja, Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan. Kemudian dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan.
"Di diagnosa sakit kemudian hari Kamis (13/8) dilakukan rapid dan swab tes barulah ditemukan atau ada indikasi terpapar Covid-19. Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu sudah menggunakan ventilator, kemudian hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," kata Hari.
Selain positif Covid-19, berdasarkan rekam medis Fedrik juga menderita penyakit komplikasi gula darah dan kolesterol sebelum meninggal. Namun Hari tidak menjelaskan kondisi istri Fedrik, mengingat sang istri yang mendampinginya saat pulang ke kampung halaman ke Baturaja.
Novel Berduka
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.
Baca Juga: Terungkap! China Bocorkan Harga Jual Vaksin Covid-19 yang Sedang Diteliti
Berita Terkait
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
-
Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mencari Warna di Balik Gelapnya Duka dalam Novel French Pink
-
Perusahaan AS Jadikan RI Pusat Produksi Global, Ekspor Sampai Kanada hingga Inggris
-
Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh
-
30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996
-
3 Rekomendasi Peeling Pad Mengandung AHA BHA: Wajah Halus, Noda Hitam Tersamarkan
-
Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau
-
Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya
-
Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor
-
Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI
-
Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan