Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan pembuatan paspor Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Sandi juga dicecar oleh penyidik seputar surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengenai pencabutan red notice koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.
"Daftar pertanyaan, proses pembuatan paspor tersangka JST (Djoko Tjandra). Surat DivHubinter ke Imigrasi yg mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka JST," kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Rabu (19/8/2020).
Ferdy menjelaskan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara itu diperiksa langsung oleh penyidik Subdit V sejak pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi," ujarnya.
Telusuri Gratifikasi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan mendalami dugaan aliran dana berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelusuran tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik akan menggali, mendalami terkait pencabutan red notice kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transkasinya mengalir uang kesana (Dirjen Imigrasi Kemenkumham). Akan ditelusuri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dia menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran uang dari Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Terkait hal itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
"Suratnya kepada Dirjen, nanti siapa beliau yang diutus. Kita pada intinya penyidik cuma minta yang memiliki kompetensi dengan masalah pencabutan red notice," katanya.
Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital