Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor hiburan. Kali ini pertunjukan musik hidup atau live music di restoran sudah diperbolehkan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Kendati demikian, dalam SK yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekajaya itu, disebutkan live music yang ditampilkan hanya boleh menggunakan alat akustik, bukan elektrik. Selain itu pengelola restoran juga harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 lainnya.
"Restoran/Rumah Makan. Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik," ujar Gumilar dalam SK, Jumat (21/8/2020).
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan restoran sudah diizinkan menggelar live music akustik.
"Live music cuman akustik bolehnya," kata Bambang saat dihubungi Suara.com.
Bambang menyebut alat musik elektrik tidak diizinkan karena akan membuat para pengunjung turun menikmatinya di lantai restoran.
Ia khawatir hal ini akan membuat kerumunan dan membuat penularan Covid-19.
"Belum boleh (pakai alat musik elektrik). Berisik soalnya. Kalau kencang (suaranya) kan memancing orang turun ke lantai," jelasnya.
Baca Juga: 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Kedua Libur Panjang
Namun jika ingin memaksa memakai alat musik elektrik, maka hanya boleh menampilkan pertunjukan melalui rekaman seperti aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan para musisi kafe.
"Pokoknya kalau dia masuk kelasnya akustik silahkan saja," tuturnya.
Dalam waktu dekat, kata Bambang, pihaknya akan membuat surat edaran untuk para pelaku industri kafe dan restoran. Nantinya akan dibuat aturan lebih rinci mengenai teknis live music akustik jika ingin digelar oleh pengelola.
"Nanti kita buat semacam surat edaran supaya lebih jelasnya. Ngatur berapa-berapanya, lebih ke teknis-teknisnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Profil Seo Sung Jong: Aktor Drakor Yang Terinfeksi Covid-19
-
Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19
-
Pandemi Covid-19 Dinilai Reda, Jepang Akan Bolehkan Pelajar Asing Kembali
-
Cium Jenazah Covid-19, Tersangka AS Dites Usap Corona, Hasilnya Mengejutkan
-
Saran Marzuki Alie Soal Penanganan Covid-19 di DKI Berhasil Bikin Ramai
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Mustahil Terlihat Hari Ini, Rukyatul Hilal di Jogja Diubah Jadi Ajang Edukasi
-
Imlek di Tanah Rantau: Harapan Kenji di Tahun Kuda Api dari Kelenteng Fuk Ling Miau Jogja
-
Naga Hingga Wajah Berubah! Intip Kemeriahan Festival Pecinan di TMII
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini