Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak akhir. Wahyu yang dijerat kasus suap PAW Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan akan menjalani sidang putusan atau vonis, hari ini, Senin (24/8/2020).
" Benar, (sidang terdakwa Wahyu) putusan. Siang, sekitar jam 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tadir Suhan, dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Rencananya, sidang pembacaan vonis Wahyu dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Wahyu telah dituntut Jaksa KPK selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta subsider enam bulan penjara.
Wahyu dalam dakwaan telah terbukti menerima suap dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Uang yang diterima Wahyu dengan total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
Jaksa Suhan mengharapkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dapat memberikan vonis yang cukup maksimal terhadap Wahyu.
"Semoga majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan fakta sidang dan uraian dalam surat tuntutan Tim JPU," harap Takdir.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
Selain suap, Wahyu juga didakwa terbukti menerima Gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK: Terdakwa Wahyu Setiawan Tak Layak jadi Justice Collaborator
-
Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan