Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak akhir. Wahyu yang dijerat kasus suap PAW Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan akan menjalani sidang putusan atau vonis, hari ini, Senin (24/8/2020).
" Benar, (sidang terdakwa Wahyu) putusan. Siang, sekitar jam 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tadir Suhan, dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Rencananya, sidang pembacaan vonis Wahyu dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Wahyu telah dituntut Jaksa KPK selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta subsider enam bulan penjara.
Wahyu dalam dakwaan telah terbukti menerima suap dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Uang yang diterima Wahyu dengan total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.
Jaksa Suhan mengharapkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dapat memberikan vonis yang cukup maksimal terhadap Wahyu.
"Semoga majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan fakta sidang dan uraian dalam surat tuntutan Tim JPU," harap Takdir.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
Selain suap, Wahyu juga didakwa terbukti menerima Gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK: Terdakwa Wahyu Setiawan Tak Layak jadi Justice Collaborator
-
Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer