Suara.com - Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap dua pelaku yang mencekokin minuman keras terhadap anak berusia 3 tahun berinisiai RB.
Kedua pelaku belakangan diketahui bernama Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19).
Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko membenarkan penangkap tersebut. Kejadian itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (22/8/2020) pukul 11.00 WITA, lalu.
Kala itu, kedua pelaku dan ayah kandung korban, yakni Melki meminum minuman keras jenis anggur hitam di bawah pondok kebun.
Korban yang melihat hal itu kemudian mendekati kedua pelaku.
Dari situ, kata dia, Firman menuangkan anggur ke dalam gelas plastik yang kemudian diminum korban sampai habis.
Hal itu dilakukan Firman sebanyak 3 kali, sehingga membuat korban mabuk.
Sementara, Rifki yang juga berada di lokasi tersebut memvideo korban.
Tujuannya, sekedar bahan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) kemarin.
Baca Juga: Viral Bocah Sempoyongan Tenggak Miras, Ini Pertolongan Pertamanya
Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Alhasil, kedua pelaku ditangkap di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
"Terlapor yang sudah diamankan Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan. Dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau melibatkan anak dalam penyalagunaan alkohol," kata Indraatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).
Atas pembuatannya pelaku Firman disangkakan Pasal 77B JO Pasal 76B membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakukan salah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.
Selain itu, Firman juga disangkakan Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2) membiarkan, melibatkan dan menyuruh anak dalam penyalaguanaan alkohol dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 Juta dan paling banyak Rp 200 Juta.
Sedangkan, untuk pelaku Rifki dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?