Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi atas Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke DPR RI, Selasa (25/8/2020).
Agenda sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta, salah satu saksinya adalah Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati.
Dalam persidangan Nur mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam perumusan RUU Cipta Kerja Omnibus Law sebelum diajukan ke DPR.
"Sebelum Surpres tidak pernah, ini hal yang sangat jarang kami alami, biasanya ketika ada RUU dari DPR atau Pemerintah itu ada pemberitahuan. Dalam prosesnya sering kami terlibat sejak awal, biasanya diskusi dengan kementerian dan ketika sudah disubmit dengan DPR," kata Nur dalam persidangan, Selasa (25/8/2020).
Nur mengatakan pihaknya pernah berinisiatif meminta draft atau naskah akademik RUU Cipta Kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun tidak ada balasan sampai sekarang.
"Perbincangan informal ada, kami sempat bertemu dengan Menteri LHK tentang omnibus law tapi tidak diberikan draft ataupun isinya. Kami meminta draft dan naskah akademik, Ibu Menteri menyampaikan ya nanti diberikan tapi nanti, sampai surpres keluar tidak pernah ada," ujarnya.
Selain Nur, dalam sidang hari ini juga ada dua kelompok masyarakat yang bersaksi tak pernah dilibatkan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja. Kedua saksi itu adalah Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Ruka Sombolinggi.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020.
Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Baca Juga: Buruh Demo Abaikan Jaga Jarak, Presiden KSPI: Omnibus Law Ancaman Serius
Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.
Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Ribuan Buruh Geruduk DPR, Balai Kota, Istana Negara: Ini Tuntutan Mereka!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR