Suara.com - Untuk ketiga kalinya politikus Gerinda Andre Rosiade tak hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa NN (27), Selasa (25/8/2020).
Terdakwa merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Andre Rosiade.
Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (26/1/2020) di sebuah hotel di Padang. Turut diamankan dalam peristiwa itu sang mucikari, AS.
Selain Andre Rosiade, dua saksi lainnya yang juga politikus Gerindra, yakni Bimo Nurahman dan Rio Handevis, juga tidak hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Berdasarkan surat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri, dan dibacakan oleh Hakim Ketua Reza Himawan, alasan Andre tidak hadir pada sidang itu karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Sementara, saksi Bimo yang juga ajudan Andre beralasan tidak hadir, karena mendampingi Andre melakukan tugas kedewanan.
Saksi lainnya, Rio melalui surat menyatakan tidak bisa hadir karena ada aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan.
Atas hal tersebut, sidang kembali ditunda pada Selasa (1/9/2020) mendatang.
BAP Kepolisian
Baca Juga: Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial
Ditemui usai sidang, JPU Dewi mengatakan ini merupakan ketiga kalinya ketiga saksi tersebut mangkir pada sidang kasus PSK dengan terdakwa NN.
"Tadi, berdasarkan kesepakatan majelis hakim dan penasihat hukum juga, pada sidang selanjutnya, boleh dibacakan BAP kepolisian (untuk saksi Andre dan Bimo). Karena mereka sudah disumpah," ujar Dewi.
"Cuma penasihat hukum NN keberatan untuk saksi Rio Handevis. Jadi, kita panggil untuk satu kali lagi pada sidang selanjutnya," sambungnya dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (11/8/2020) dan Selasa (18/8/2020), Andre Rosiade, Bimo Nurahman dan Rio Handevis juga tak bisa hadir sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim sudah memeriksa enam saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan tiga saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar.
Dijebak dan 'Dipakai'
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Selasa (21/7/2020), tim penasihat hukum NN yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyebut kliennya dijebak dan 'dipakai' oleh seorang laki-laki di Ruang 606 Hotel Kyriad Bumiminang sebelum digerebek.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyampaikan kasus NN adalah fenomena kegagalan penegakan keadilan.
"Salah satunya karena pejabat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan keadilan justru menggunakan kuasa dan wewenang yang ada padanya tersebut secara keliru sehingga melahirkan ketidakadilan," jelas tim penasihat hukum.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewi pada sidang perdana, Kamis (16/7/2020), terungkap bahwa lelaki bersama NN di ruang tersebut yaitu Rio.
Dalam perkara tersebut, NN dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
NN juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nekat! Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gerindra: Asem, Tiap Hari Ada Aja Berita Aneh dari Rezim
-
Gerindra Bicara Sosok Pengganti Rahayu Saraswati di DPR, Begini Katanya
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra
-
Rahayu Saraswati Tinggalkan DPR: Pengakuan Mengejutkan dan Spekulasi Kabinet Prabowo Mencuat
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR Demi Kursi Menteri? Ini Kata Gerindra
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada