Suara.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir ganja berinsial PA (50) dan VA (27).
Keduanya dicokok di kawasan Solok, Sumatra Barat pada Rabu (19/8/2020) lalu saat hendak menuju Jakarta menggunakan satu unit truk.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru memaparkan, pihaknya mengamankan sebanyak 7 karung berisi ganja siap pakai. Jika ditotal, beratnya mencapai 157 kilogram.
Audie melanjutkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Januari 2020 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menyita kurang lebih 300 kilogram ganja.
"Jadi kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, yaitu pada bulan Januari 2020. Pada saat itu Satres Narkoba sudah mengungkap kurang lebih 300 lebih Kg ganja," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).
"Dan dilakukan pengembangan sampai akhirnya bisa diungkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti kurang lebih 157 kilogram," sambung dia.
Didor Petugas
Duet PA dan VA semula hendak mengantar paket ganja tersebut untuk diedarkan di kawasan Jakarta Barat. Polisi yang mendapat informasi ihwal pengiriman barang tersebut langsung mendeteksi dan melakukan penangkapan.
"Mereka ditangkap di daerah Sumatra yaitu pada saat akan membawa semua barang-barang ganja ini ke pulau Jawa, tepatnya sebetulnya mau diedarkan di Jakarta Barat," beber Audie.
Baca Juga: Pesta Narkoba, Pelaku Simpan Sabu di Lubang Kaca Spion Motor
Hanya saja, pada saat penangkapan, duet PA dan VA sempat melakukan perlawanan. Alhasil, timah panas dilepaskan oleh aparat kepolisian kepada kedua tersangka.
"Jadi pada saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba untuk melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," lanjut dia.
Atas perbuatannya, PA dan VA dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini