Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Makassar-Belanda. Sebanyak 2,29 kilogram ekstasi asal Belanda dengan kualitas tinggi berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar mengatakan salah satu tersangka bernama Herianto alias Anto merupakan eks anggota Polri sekaligus mantan narapidana kasus narkoba.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo, dan Hasrul alias Ardi merupakan narapidana narkoba di Sulawesi Selatan.
"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi. Di resi tertulis baju pengantin," kata Wawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Wawan mengemukakan bahwa paket ekstasi dari Belanda itu dikemas dalam koper warna biru dongker yang telah dimodifikasi.
Untuk mengelabui petugas, pengirim paket tersebut menyelipkan ekstasi di dinding koper yang di dalamnya berisi pakaian gaun pengantin pria dan wanita.
Menurut Wawan, koper berisi ekstasi tersebut sempat tertahan di Singapura selama sehari. Sebelum akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan terdeteksi mesin x-ray.
"Saat dibuka, terdapat ekstasi seberat 2,29 Kg ekstasi di dinding koper," ungkap Wawan.
Wawan menyampaikan resi paket tersebut dikirim oleh seseorang dari Belanda atas nama John Christoper dan ditujukan kepada Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, saat diselidiki alamat yang dituju tidak ada alias fiktif.
Baca Juga: Iming-iming Upah Rp10 Juta, Kurir Selundupkan 2.000 Butir Ekstasi Ditangkap
Sampai pada akhirnya pada 4 Agustus 2020, tersangka Hengky menelpon kantor ekspedisi dan meminta paket tersebut dikirim ke kantor ekspedisi cabang Makassar. Namun, oleh pihak ekspedisi barang tersebut tidak bisa dikirim lantaran ada biaya yang mesti dibayar oleh pihak penerima.
Hengky akhirnya mentransfer biaya yang diminta dengan menggunakan rekening bank milik tersangka Hasrul.
Dia lantas meminta pihak ekspedisi mengirim paket tersebut ke alamat baru yang lagi-lagi merupakan alamat fiktif.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Agustus seorang pria bernama Rahmat mendatangi kantor cabang ekspedisi di Makassar dengan maksud mengambil paket tersebut. Setelah diselidiki, Rahmat merupakan seseorang yang ditemukan olah tersangka Herianto di jalan dan diperintahkan untuk mengambil paket.
"Dia (Rahmat) disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa Herianto diperintah oleh tersangka Sunardi alias Doyok yang merupakan narapidana narkoba di Rutan Makassar.
Berita Terkait
-
Mengenal Riklona dan Inex yang Disebut Dalam Pesta Polisi di Gili Trawangan
-
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional