Suara.com - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan pengakuan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggota dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengonfirmasi dugaan keterlibatan tentara dan penyangkalan yang ditujukan oleh Dandim 0505/Jakarta Timur yang sebelumnya membantah adanya keterlibatan anggota TNI.
Pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa bahwa ada keterlibatan anggota TNI. Andika pun mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI.
Andika berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan.
Menurut Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, langkah tegas Andika merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang.
Sebelumnya, kata Hendardi, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya.
Meskipun duduk perkara telah terang-benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, kata Hendardi, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan.
Presiden Joko Widodo, menurut Hendardi, bisa memprakarsai perubahan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.
Dikatakan, sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.
Baca Juga: TNI Serang Kantor Polisi, Pengamat: Foto Bersama Tak Selesaikan Masalah
Ditambahkan, paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan. Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan.
Berita Terkait
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?