Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil BMW jenis SUV X 5 berwarna biru tersebut terpantau berada di parkiran Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Dari pantauan Suara.com, mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satunya adalah mobil BMW SUV X 5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.
Febrie mengatakan, mobil tersebut adalah barang yang disita dari hasil penggeledahan di lima lokasi. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan turut menyita sejumlah dokumen.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," katanya.
Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.
"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki
Seusai ditangkap, jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.
Penetapan status tersangka terhadap jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
Berita Terkait
-
Kejagung Akan Dalami Sosok Andi Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
-
Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki
-
Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...
-
Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
-
KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Respons Kapuspen TNI Terkait Sorotan PDL Loreng Baru: Distribusi Bertahap, Diskusi Terus Berjalan
-
Bantah Ada 'Rapat Dadakan' DPR dengan Menteri Kabinet, Dasco: Itu Undangan Sudah 4 Hari yang Lalu
-
Mengapa Junta Myanmar Jatuhkan Bom ke Festival Bulan Purnama? Tewaskan 40 Warga
-
Sejumlah Menteri dan Pejabat Rapat Bersama Dasco Kamis Pagi, Ini Bahasannya!
-
Jabat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Wamendagri Ribka Siap Kawal Program Pembangunan