Suara.com - Pembangunan gedung sekolah di Jalan Cempaka Baru Timur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menuai polemik. Warga setempat memprotes pembangunan gedung milik yayasan swasta Pergunas yang dinilai bermasalah.
Salah satu warga setempat bernama Wiwiek mengatakan bangunan gedung di dekat tinggalnya itu menutup akses jalan warga. Bahkan ada enam Kepala Keluarga yang terimbas dari proyek itu.
Selain menutup jalan, proyek itu juga membuat pagar rumahnya terpaksa dirobohkan karena mepet ke tembok bangunan. Bahkan got atau saluran air rumahnya juga harus dibongkar.
"Katanya mereka mau kasih semeter jalan. Tapi sekarang saja pagar dibongkar," kata Wiwiek kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, proyek ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Namun dalam prosesnya, terjadi penyegelan dan pembangunan harus dihentikan.
Kendati demikian, sejak pekan lalu proyek kembali dilanjutkan. Kontraktor membangun tembok besar yang menutup jalan warga.
Wiwiek menganggap tindakan yang dilakukan yayasan Pergunas ini semena-mena. Selain berdampak pada bangunan rumahnya, pengerjaan proyek hingga larut malam juga mengganggu dua balitanya saat ingin tidur.
"Sudah dari dua tahun yang lalu bangunan itu bermasalah dan pernah disegel. Tega bangat mereka kepada warga," tuturnya.
Wiwiek menuturkan, pihak yayasan sempat meminta persetujuan kepada warga sekitar. Namun yang menandatangani persetujuan proyek itu hanya warga yang tinggal jauh dari lokasi.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, 4 Remaja Lesu Diperlihatkan Peti Mati Covid-19
Sementara Wiwiek dan enam KK lainnya malah tidak diminta persetejuan apapun. Ia pun merasa ada yang janggal dengan tindakan ini.
"Mereka cuma bilang ke saya izin mau membangun tembok besar itu. Tapi saya dan keluarga sangat tidak setuju," tukasnya.
Menamggapi hal ini, Lurah Cempaka Baru, Cheriadi membenarkan adanya masalah yang timbul karena proyek ini. Namun ia akan melakukan mediasi terlebih dahulu karena proyek itu sudah mengantongi izin dari Suku Dinas PTSP Jakarta Pusat.
"Pihak ibu Wiwiek mau minta kaji ulang terkait pembangunan itu. Memang benar, infonya telah dapat izin pembangunan dari PTSP di Pemerintah Kota Jakarta Pusat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen