Suara.com - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen meminta pimpinan Komjak yang menjabat saat ini tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab pernyataan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak belakangan ini dinilai membuat proses penyidikan kasus Jaksa Pinangki terganggu.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan ditegaskan, bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
"Artinya, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM), oleh karena Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung kepada Presiden," ujarnya.
Halius menilai pernyataan yang kerap keluar dari Komjak menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.
"Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," terangnya.
Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus Jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Menurutnya Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.
"Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.
Dia menambahkan, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.
Baca Juga: 11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam
“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” kata Halius.
Diketahui, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat. Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
Namun kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratan, misalnya pemeriksaan ulang, tambahan atau pengambil alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas