Suara.com - Pakar ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman memberikan apresiasi terhadap langkah Komisaris Utama PT. Pertamina (persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam memberikan kritik internal korporasi.
"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.
Sejak awal April hingga Juni 2020, Yusri berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.
Yusri juga mengatakan Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan komisaris utama, Ahok memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN, yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.
Sebelumnya, dalam laporan Antara, Ahok mengungkapkan dalam media sosial bahwa internal korporasi Pertamina perlu melakukan efisiensi terkait gaji pegawai hingga level direksi.
Ia mengkritisi Pertamina sebagai korporasi yang belum mampu menyeimbangkan keuangan perusahaan hingga kritik kepada Kementerian BUMN dalam melakukan pergantian direksi.
Baca Juga: Sebut Ahok Kebanyakan Bacot, Andre Rosiade Beberkan Info Soal Pertamina
Berita Terkait
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu