Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan menyatakan hari Rabu, 16 September 2020, telah menerima email dari aktivis HAM Papua Veronica Koman Liau. Surat itu berisi informasi pembayaran pengembalian dana beasiswa yang pernah diterima Veronica Koman.
Dalam pernyataan tertulis LPDP yang diterima Suara.com, Kamis (17/9/2020), menyatakan LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban Veronica Koman.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan meminta para penerima beasiswa LPDP untuk tidak memiliki kaitan dengan politik karena ada sanksi jika melanggar komitmen sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," demikian keterangan LPDP.
LPDP menyatakan setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian.
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar.
Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau, yang tidak kembali ke Indonesia," kata LPDP.
Baca Juga: Mantan Tahanan Politik Papua Bicara Soal Uang untuk Veronica Koman
LPDP mengungkapkan kronologis terkait Veronica Koman berdasarkan informasi dan sistem LPDP bahwa Veronica Koman sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.
Kembalinya Veronica Koman ke Indonesia pada 2018, kata LPDP, ketika dia belum lulus dari studi sehingga kepulangannya bukan sebagai alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa.
Kondisi itu tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.
LPDP menyebutkan Veronica Koman lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap.
Setelah menjadi alumni, Veronica Koman tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di
Indonesia sehingga LPDP memberikan peringatan sampai dengan penagihan.
Veronica Koman diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 melalui surat penagihan pertama pada 22 November 2019.
Berita Terkait
-
Beasiswa 100% Buat Talenta Teknologi Berprestasi, Saatnya Gen Z Jadi Future Tech Leader
-
Bibit Anggap ORI029 Jadi Pilihan Investasi yang Aman dan Bijak
-
Tanah Tabu: Suara Perlawanan Perempuan dari Jantung Papua
-
Sinopsis Teman Tegar Maira: Whisper from Papua, Film yang Sarat Makna
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja