Suara.com - Jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II atau Kamis (17/9/2020), bertambah 1.014 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 59.472 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 45.207 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 956 orang sejak Rabu (16/9/2020).
Sementara, 1.513 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 15 orang sejak kemarin.
Selain itu, 4.739 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 8.013 orang yang positif menjalani isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Dengan demikian, maka ada 12.752 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.582 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.615 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.014 positif dan 6.601 negatif.
Baca Juga: Update Covid-19 di Bali: Pasien Sembuh Bertambah 92, Meninggal 6 Orang
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 74.380. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.182," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,5 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 di Bali: Pasien Sembuh Bertambah 92, Meninggal 6 Orang
-
Banyak Pejabat Meninggal karena Corona, Satgas: Virus Ini Tak Kenal Jabatan
-
Alasan Kenapa Suplemen RHT Tak Perlu Uji Klinis Untuk Dapatkan Izin BPOM
-
Sekda DKI Wafat Karena Corona, Wagub: Pejabat dan PNS Bakal Ditracing
-
IDI Ungkap Masih Banyak Dokter Belum Terima Uang Insentif Covid-19
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara