Seruan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 mengemuka dengan pertimbangan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat umum, mengingat akan terjadi mobilisasi rakyat pemilih hingga jumlah yang sangat besar, yaitu 100.000.000 pemilih.
Kekhawatiran akan terjadi megaklaster Covid-19 pada putaran-putaran pilkada 2020 meruak berlatar kenaikan kasus baru perhari cenderung meningkat di atas angka 3.500 kasus baru per hari.
Wali kota Bengkulu periode 2007-2012 itu menambahkan jika memang pilkada tidak bisa ditunda untuk keseluruhan, maka baiknya penyelenggaraan Pilkada mengacu pada zona pandemi Covid-19.
Misalnya, kata dia, pilkada hanya boleh diselenggarakan di daerah dengan zona hijau, sedangkan daerah dengan zona merah atau daerah yang banyak ditemukan kasus positif Covid-19 tidak boleh menyelenggarakan pilkada.
Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pilkada tidak membuat angka kasus positif Covid-19 menjadi membludak dan resiko penularan bisa diminimalisir.
"Tidak ada salahnya melihat situasi di dunia yang menunda berbagai gelaran besar demi untuk menyelamatkan rakyat dan tidak sampai terjadinya klaster baru. Kita ingin membangun demokrasi dan tidak dalam tataran masyarakat yang sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19," kata dia.
Kanedi memastikan secara kelembagaan ia akan terus mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang pelaksanaan pemilihannya telah ditetapkan pada 9 Desember mendatang itu.
Kata dia, permintaan penundaan tahapan pilkada serentak ini sebetulnya sudah sejak awal disampaikannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Jika tidak pada Maret 2021 bisa juga di cari waktu yang paling tepatnya lagi di tahun depan mengingat vaksin Covid-19 ini juga ditemukan, tentu ini demi keselamatan bangsa," kata Kanedi.
Baca Juga: 2.291 Bidan di Indonesia Positif Covid-19, 22 Dinyatakan Meninggal Dunia
Pilkada tetap Desember
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mendukung hasil keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Senin (21/9/2020) yang telah memutuskan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Oleh karena itu, dia meminta para calon kepala daerah dapat menjadi ikon protokol kesehatan dalam momentum pilkada serentak 2020 untuk dijadikan sebagai peningkatan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.
"Perppu atau revisi PKPU dibutuhkan untuk mendorong para calon menjadi influencer akan pentingnya penerapan disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pilkada seperti penetapan nomor urut, masa kampanye, pemilihan, dan penghitungan suara," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan pers.
Ia meminta cakada harus menjadi garda depan dalam mempromosikan akan kenormalan baru dengan taat menjalankan protokol kesehatan.
Menurut dia, pelaksanaan pesta demokrasi bukan hal yang mustahil di tengah pandemi Covid-19, misalnya Singapura dan Prancis telah berhasil melaksanakan pemilihan umum dengan sukses dalam skala makro.
Berita Terkait
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas