Selain itu, kerangka hukum penerapan juga bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik.
"Bisa sekali (diterapkan), yang terpenting adalah soal kepercayaan (terhadap sistem daring pemilihan)," ujarnya.
Desakan pilkada ditunda
Desakan kepada pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar menunda dulu pilkada disampaikan oleh berbagai kalangan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, sampai protes dengan memutuskan golput jika pilkada secara serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 atau di tengah pandemi Covid-19.
Golput kepanjangannya golongan putih. Istilah politik ini muncul pertamakali pada pemilu pertama di Indonesia, 1971, atau di awal Orde Baru, ketika para mahasiswa protes.
Protes Azra disampaikan melalui akun media sosial dan telah terkonfirmasi.
"Saya golput pilkada 9 Desember 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat disebabkan wabah korona atau terinfeksi Covid-19," kata dia.
Menurut dia jika pilkada tetap dilaksanakan, sementara jumlah kasus Covid-19 tidak menunjukkan penurunan, akan sangat berbahaya bagi calon pemilih.
Baca Juga: Ramai Usulan Penundaan Pilkada 2020, Rudy dan Gibran Ikuti Keputusan KPU
"Pilkada di masa pandemi yang terus meningkat sekarang tanpa ada tanda pelandaian juga sangat membahayakan kesehatan pemilih di tengah kerumunan massa yang bisa meningkatkan jumlah warga terinfeksi dan meninggal dunia. Apalagi saya dan banyak senior citizen/manula lain punya morbiditas tertentu yang rawan dan rentan," kata Azra.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desmeber dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan tersebut diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.
Rapat tersebut juga mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturannya.
Berita Terkait
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak