Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menghapus nama anggota Ombudsman RI Alvin Lie dari daftar penerima bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar untuk belajar online, sebab Alvin merasa masih mampu membeli jaringan internet sendiri.
Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie menerangkan pihaknya sudah menerima masukan dari Alvin yang merasa tidak membutuhkan bantuan tersebut meski berhak karena terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbud sebagai mahasiswa aktif S3 di Universitas Diponegoro Semarang.
"Di bulan berikutnya kami tidak akan memberikan lagi (ke Alvin)," kata Hasan Chabibie dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Hasan menyebut hal tersebut bukanlah kesalahan data melainkan seluruh siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang terdaftar di Kemendikbud sudah secara otomatis mendapatkan bantuan, tanpa terkecuali.
"Pandemi ini tidak hanya menyasat satu dua kolompok. Oleh karenanya asumsi secara tenis semua melaksanakan pembelajaran jarak jauh, tapi ini jadi bahan evaluasi untuk tahap berikutnya. Kalau kuota sudah ter-deliver kan jelas tidak bisa ditarik. Tapi kami evaluasi lagi supaya program kami lebih tepat sasaran," jelasnya.
Alvin Lie memang pernah mengajukan protes kepada Mendikbud Nadiem melalui akun media sosialnya karena merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tetapi mendadak dapat bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Nama Alvin ternyata terdaftar oleh kampusnya sebagai mahasiswa aktif S3 di Undip, sehingga otomatis berhak mendapatkan bantuan kuota internet.
Sementara Kemendikbud telah membagikan kuota internet gratis untuk mendukung pembelajaran jarak jauh kepada 27,3 juta orang dalam dua tahapan selama September 2020.
Meski begitu, berdasarkan data Dapodik, ada 44 juta siswa, 8 juta mahasiswa, 3,3 juta guru, dan 250.000 dosen di Indonesia yang tercatat aktif dan bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Baca Juga: 27,3 Juta Orang Sudah Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud
Bagi yang belum mendapatkan untuk segera mendaftarkan nomor handphonenya ke pihak sekolah atau kampus agar segera diurus oleh kepala sekolah ke Kemendikbud.
Diketahui, kuota internet ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok