Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan penahanan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono serta barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap, Selasa (29/9/2020).
Dengan demikian, bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini, tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atau terdakwa NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herboyono) kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penahanan Nurhadi dan menantunya itu menjadi tanggung jawab JPU dari KPK. Tersangka Nurhadi ditahan di rumah tahanan cabang KPK Lama C-1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020," kata Ali
Ali menyebut JPU dari KPK akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka selama 14 hari ke depan sebelum sidang perdana digelar. Nurhadi dan Rezky akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," tutup Ali.
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!
-
Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Masuk Kantong Keluarga Eks Pimpinan MA Nurhadi
-
KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA
-
Kasus TPPU Perkara di MA, KPK Periksa Menantu Nurhadi di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta