Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, ada tempat yang harus ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sidak ke 647 kantor. Lokasinya tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Dari sidak yang dilakukan itu, Andri menyebut pihaknya telah menutup 113 kantor untuk sementara. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Penutupan terhadap perkantoran ini dilakukan karena dua alasan. Pertama adalah adanya temuan kasus corona pada karyawan atau orang yang berada di dalam gedung kantor.
Kemudian karena tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Di antaranya seperti tak menyediakan pemeriksa suhu, tempat cuci tangan, dan tak membatasi jumlah kapasitas orang dalam gedung.
Sesuai Pergub 88, jumlah kapasitas pegawai yang boleh bekerja di kantor adalah 50 persen untuk 11 sektor yang diizinkan. Sementara selain itu harus mengurangi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor hingga 25 persen dari total.
Ia menyebut ada 69 perusahaan yang gedungnya ditutup sementara karena ada temuan corona. Lalu 44 sisanya dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara sejak PSBB jilid II diterapkan :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19
-
Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19
-
Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown
-
Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran
-
Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU