Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, ada tempat yang harus ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sidak ke 647 kantor. Lokasinya tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Dari sidak yang dilakukan itu, Andri menyebut pihaknya telah menutup 113 kantor untuk sementara. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Penutupan terhadap perkantoran ini dilakukan karena dua alasan. Pertama adalah adanya temuan kasus corona pada karyawan atau orang yang berada di dalam gedung kantor.
Kemudian karena tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Di antaranya seperti tak menyediakan pemeriksa suhu, tempat cuci tangan, dan tak membatasi jumlah kapasitas orang dalam gedung.
Sesuai Pergub 88, jumlah kapasitas pegawai yang boleh bekerja di kantor adalah 50 persen untuk 11 sektor yang diizinkan. Sementara selain itu harus mengurangi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor hingga 25 persen dari total.
Ia menyebut ada 69 perusahaan yang gedungnya ditutup sementara karena ada temuan corona. Lalu 44 sisanya dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara sejak PSBB jilid II diterapkan :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19
-
Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19
-
Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown
-
Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran
-
Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi