Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, ada tempat yang harus ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sidak ke 647 kantor. Lokasinya tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Dari sidak yang dilakukan itu, Andri menyebut pihaknya telah menutup 113 kantor untuk sementara. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Penutupan terhadap perkantoran ini dilakukan karena dua alasan. Pertama adalah adanya temuan kasus corona pada karyawan atau orang yang berada di dalam gedung kantor.
Kemudian karena tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Di antaranya seperti tak menyediakan pemeriksa suhu, tempat cuci tangan, dan tak membatasi jumlah kapasitas orang dalam gedung.
Sesuai Pergub 88, jumlah kapasitas pegawai yang boleh bekerja di kantor adalah 50 persen untuk 11 sektor yang diizinkan. Sementara selain itu harus mengurangi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor hingga 25 persen dari total.
Ia menyebut ada 69 perusahaan yang gedungnya ditutup sementara karena ada temuan corona. Lalu 44 sisanya dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara sejak PSBB jilid II diterapkan :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19
-
Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19
-
Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown
-
Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran
-
Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan