Suara.com - Satu per satu pelanggaran khususnya terkait protokol kesehatan dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Meski begitu, pemerintah masih belum terpikir bakal menerbitkan perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada.
Sejauh ini, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi Covid-19 sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020.
Namun landasan hukum tersebut dianggap tidak membuat efek jera bagi para pelanggar. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengeluarkan Perppu karena Undang Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Belum ada, belum terpikir untuk Perppu," kata Mahfud melalui virtual, Kamis (1/10/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa temuan-temuan pelanggaran selama tahapan pilkada sebagian besar berkaitan dengan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, melebihi batas jumlah kerumunan massa dan lain-lain.
Untuk menindak itu, menurutnya belum sampai membuat pemerintah hendak menerbitkan perppu. Akan tetapi sudah ada pihak kepolisian dan Bawaslu yang memiliki instrumen hukum untuk menindaknya.
"Semuanya sudah ada, nah, kalau ada coba apa kalau tidak perppu yang tidak bisa dilakukan kan itu pertanyaannya, kan instrumen hukum kita lengkap lah."
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik