Suara.com - Satu per satu pelanggaran khususnya terkait protokol kesehatan dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Meski begitu, pemerintah masih belum terpikir bakal menerbitkan perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada.
Sejauh ini, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi Covid-19 sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020.
Namun landasan hukum tersebut dianggap tidak membuat efek jera bagi para pelanggar. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengeluarkan Perppu karena Undang Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Belum ada, belum terpikir untuk Perppu," kata Mahfud melalui virtual, Kamis (1/10/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa temuan-temuan pelanggaran selama tahapan pilkada sebagian besar berkaitan dengan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, melebihi batas jumlah kerumunan massa dan lain-lain.
Untuk menindak itu, menurutnya belum sampai membuat pemerintah hendak menerbitkan perppu. Akan tetapi sudah ada pihak kepolisian dan Bawaslu yang memiliki instrumen hukum untuk menindaknya.
"Semuanya sudah ada, nah, kalau ada coba apa kalau tidak perppu yang tidak bisa dilakukan kan itu pertanyaannya, kan instrumen hukum kita lengkap lah."
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat