Suara.com - Satu per satu pelanggaran khususnya terkait protokol kesehatan dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Meski begitu, pemerintah masih belum terpikir bakal menerbitkan perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada.
Sejauh ini, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi Covid-19 sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020.
Namun landasan hukum tersebut dianggap tidak membuat efek jera bagi para pelanggar. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengeluarkan Perppu karena Undang Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Belum ada, belum terpikir untuk Perppu," kata Mahfud melalui virtual, Kamis (1/10/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa temuan-temuan pelanggaran selama tahapan pilkada sebagian besar berkaitan dengan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, melebihi batas jumlah kerumunan massa dan lain-lain.
Untuk menindak itu, menurutnya belum sampai membuat pemerintah hendak menerbitkan perppu. Akan tetapi sudah ada pihak kepolisian dan Bawaslu yang memiliki instrumen hukum untuk menindaknya.
"Semuanya sudah ada, nah, kalau ada coba apa kalau tidak perppu yang tidak bisa dilakukan kan itu pertanyaannya, kan instrumen hukum kita lengkap lah."
Berita Terkait
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?