Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak terima dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang mengubah nilai pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa kewajiban membayar pesangon akan dibagi; 19 bulan dibayar perusahaan, 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.
"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon, tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh sembilan bulan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Selain itu dia juga mempertanyakan sumber dana BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon jika mengikuti skema yang baru ini.
"Bisa dipastikan BPJS akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan," ucapnya.
Oleh sebab itu, sedikitnya lima juta buruh sudah menyatakan diri siap mogok massal menyusul kesepakatan antara Pemerintah dan DPR membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Oktober mendatang.
Menurut Iqbal, jutaan buruh yang siap mogok massal itu berasal dari 33 federasi serikat buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan sebagainya.
"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tegasnya.
Baca Juga: Dikebut DPR Menuju Paripurna, Buruh Tak Kendor Tolak RUU Cipta Kerja
Diketahui, dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Sabtu (3/10/2020) semalam, pemerintah dan DPR sepakat mengubah skema pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Dikebut DPR Menuju Paripurna, Buruh Tak Kendor Tolak RUU Cipta Kerja
-
Omnibus Law Melenggang ke Paripurna, Jutaan Buruh Bersiap Mogok Massal
-
Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020
-
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
-
Tergantung Jokowi, Apakah Ingin Dikenang Sebagai Tokoh Gagal atau Sukses
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo