Suara.com - Koordinator JALA PRT, Lita Angraini mempertanyakan kabar keberlanjutan Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.
Pasalnya, hingga menjelang penutupan masa akhir sidang DPR menuju reses pada 8 Oktober 2020, belum menemukan titik terang, apakah RUU tersebut dibahas atau tidak.
Sebelumnya pada 16 Juli 2020, RUU PPRT kala itu sudah ditetapkan dalam Pleno Baleg DPR RI 1 Juli 2020 dan telah diusulkan oleh Baleg untuk masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI.
Namun nyatanya gagal dibahas dalam rapat paripurna karena tidak diagendakan Bamus DPR guna dirapatkan.
Padahal menurut Lita, keberadaan RUU PPRT sangat penting bagi pekerja rumah tangga. Terlebih mengingat keberadannya yang tidak kunjung dibahas selama sekitar 16 tahun.
"Apa yang mengganjal? Ternyata tak mudah memperjuangkan RUU bagi wong cilik walau sudah diperjuangkan salama 16 tahun. Hingga jutaan PRT Indonesia pindah dan bekerja di luar negeripun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) masih jadi impian," kata Lita dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Lita memandang salah satu faktor mangkraknya RUU PPRT ialah adanya hembusan isu negatif. Di mana, lewat RUU itu, PRT diisukan mulai dari mereka ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), PRT hanya mau mengambil satu pekerjaan saja di rumah sehingga PRT disebut enggan membantu pekerjaan lain.
"PRT jelas dirugikan dengan embusan isu ini," kata Lita.
Sejatinya, apa yang diinginkan PRT melalui RUU PPRT bukan seperti yang diisukan. Lebih dari itu, PRT ingin memperjuangkan hak mereka mendapat perlindungan.
Baca Juga: Banyak Penyiksaan, Jokowi Diminta Jangan Tutup Mata soal RUU PRT
"Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok yang antara lain tak hanya mengatur soal hak PRT, tapi juga perlindungan dan hak pemberi kerja. Isi RUU PRT antara lain: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja," kata Lita.
"Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD," sambungnya.
Melalui RUU PPRT, para PRT berharap dibentuknya aturan yang lebih ketat terkait penyaluran demi mencegah eksploitasi dan perdagangan orang serta penipuan baik kepada PRT maupun pemberi kerja.
"Dengan diundangkannya RUU PPRT maka juga akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT," katanya.
16 Tahun Mangkrak
DPR diminta segera membahas RUU PPRT) untuk segara menjadi undang-undang. Pasalnya RUU ini sudah masuk meja Badan Legislasi DPR hampir 16 tahun yang lalu.
Berita Terkait
-
Banyak Penyiksaan, Jokowi Diminta Jangan Tutup Mata soal RUU PRT
-
Cegah Potensi Penindasan Manusia, DPR Sepakat Usul RUU Perlindungan PRT
-
Badan Legislasi Minta Pekerja Rumah Tangga Harus Miliki Perlindungan Hukum
-
Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT
-
PRT Tewas Diserang Anjing, JALA PRT: Majikan Harus Dituntut dan Ditangkap
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!