Suara.com - Video pembukaan peti jenazah beredar di sosial media. Warga menyaksikan jenazah tersebut masih mengenakan kaus di balik kain kafan yang melilit jenazah tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @rina.senja, Senin (5/10/2020), tampak warga berkerumun melihat isi peti mati jenazah yang akan dikubur oleh petugas pemulasaran sesuai protokol pemakaman pasien covid-19.
Mulanya para warga ingin melihat jenazah yang menurut versi warga jenazah tersebut meninggal karena penyakit jantung itu.
Namun, warga menarik paksa peti jenazah yang hendak dikebumikan itu.
Petugas pemulasaran tak mampu membendung warga yang jumlahnya lebih banyak dari mereka.
Saat warga membuka peti jenazah tersebut, mereka dan pihak keluarga terkejut. Pasalnya jenazah yang diketahui warga Blok Parid, Desa Gunungjati itu terlihat baju dan popok masih menempel di jenazah pria itu.
Pemandangan itu, membuat warga dan keluarga jenazah pria yang belum diketahui namanya itu murka dan langsung membawa pulang jenazah itu ke rumah duka untuk dimandikan dan dishalatkan.
"Bawa pulang lagi aja, masih kotor, masih kotor, masih ada baju dan pempresnya kita mandiin di rumah," ujar salah satu warga yang ada didalam video viral itu.
Simak video pembukaan peti jenazah itu DI SINI.
Baca Juga: Dinkes Telusuri Video Viral Warga Buka Paksa Peti Mati Pasien Covid-19
Sontak video itu membuat sejumlah warganet berspekulasi dan menuliskan kritik di kolom komentar.
"Perlu diajari cara mandiin jenazah sepertinya.." tulis @bae_**.
Akun facebook atas nama Risma Rima juga ikut komentar. "itu tetangga depan rumahku, almarhum sudah lama sakit paru-paru, bahkan sebelum musim Corona juga sudah sakit. Kemarin almarhum di rawat di RSD Gunungjati selama tiga hari, kemudian meninggal, disangka corona, jelas saja keluarganya enggak terima," tulisnya.
"Wahhh udah enggak beres nih... harus diusut kenapa jenazah diperlakukan seperti itu," tulis @rayna******.
Cara Mengafani Jenazah Covid menurut Fatwa MUI
Cara menangani jenazah covid-19 dari memandikan, mengafani hingga memakamkan pernah dijelaskan dalam artikel Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 menurut Fatwa MUI.
Berita Terkait
-
Dinkes Telusuri Video Viral Warga Buka Paksa Peti Mati Pasien Covid-19
-
Warga Nekad Buka Peti Mati Pasien Covid-19, Isinya Mengejutkan
-
Mesir Singkap Satu dari 59 Temuan Sarkofagus Berusia 2.500 Tahun
-
Kisah Petugas Kremasi Jenazah Corona, Dijauhi dan Dilarang Bertemu Keluarga
-
Sepekan Lewat, Polisi Belum Tangkap Penyerang Tenaga Kesehatan di Tegal
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen