Suara.com - Aparat kepolisian akan melakukan penyekatan di sejumlah titik yang mengarah ke Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020). Pasalnya, pendemo dari sektor buruh akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penyekatan akan dilakukan mulai dari kawasan Semanggi hingga bagian belakang Gedung DPR/MPR RI.
"Untuk di gedung DPR sendiri, sudah kami bagi mulai dari Semanggi atas, dari arah Ladogi, kemudian di perempatan Hotel Mulia, belakang DPR, dan Pejompongan," ujar dia di lokasi, Senin (5/10/2020).
Jauhri melanjutkan, estimasi massa yang akan mengarah ke Gedung DPR/MPR RI berjumlah sekitar 2 ribu orang. Untuk itu, ribuan personel bakal dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Selain itu, kendaraaan taktis seperti mobil pengurai massa (Raisa) water cannon juga dikerahkan selama berlangsungnya demo buruh.
"Kalau informasi yang masuk ke jajaran itu kurang lebih 2.500 orang. Untuk semua personel yang diturunkan di DPR kurang lebih 2.183 personel itu terdiri gabungan TNI maupun Polri berikut kendaraan-kendaraan rantis (kendaraan taktis), baik itu water cannon, Raisa (pengurai massa), dan pasukan dalmas (dalmas) dan pasukan Brimob dari TNI-Polri," jelasnya.
Pantauan Suara.com, hingga kini massa aksi belum tiba di Gedung DPR/MPR RI. Suasana di lokasi hanya terlihat sejumlah polisi yang berjaga.
Larang Demo
Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar oleh serikat pekerja buruh dalam rangka menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut rencananya bakal digelar hari ini hingga 8 Oktober di depan Gedung DPR/ MPR RI.
Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Puluhan RT Teredam, Ratusan Warga Mengungsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya dengan melakukan patroli di wilayah-wilayah titik keberangkatan peserta aksi.
"Di masing-masing wilayah juga kita telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat, kami bubarkan, kita sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini," kata Yusri kepada wartawan, Senin.
Kendati begitu, Yusri mengklaim bahwa upaya pencegahan tersebut mereka sampaikan dengan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif. Diharapkan, para peserta aksi pun nantinya dapat memahami lantaran kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," ujarnya.
TR Kapolri
Sebuah Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. STR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Sejumlah foto poin-poin dalam STR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.
"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. gini nih preman diseragamin kayak gini," kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com.
Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat STR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula TR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.
-------------------------------------------------- NEXT PAGE --------------------------------------------------
TR tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.
Berdasarkan foto tersebut, setidaknya ada 12 poin yang disampaikan oleh Kapolri kepada jajaran Kapolda. Salah satunya yakni menginstruksikan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pada 6 hingga 8 Oktober berkaitan dengan penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berikut isi dari TR Kapolri yang beredar di media sosial:
BERKAITAN DGN POIN AAA DAN BBB KMA DLM RANGKA MENJAGA SIT KAMTIBMAS YG KONDUSIF SERTA ANTISIPASI AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG AKAN DILAKUKAN OLEH BURUH PADA TGL 6 8 OKT 2020 BERKAITAN DENGAN PENOLAKAN RUU OMNIBUS LAW - CIPTA KERJA DITENGAH PANDEMI COVID-19 KMA AGAR KA MELAKUKAN LANGKAH LANGKAH SBB TTK DUA
SATU TTK MELAKSANAKAN GIAT FUNGSI INTELIJEN DAN DETEKSI DINI SERTA DETEKSI AKSI TERHADAP ELEMEN BURUH DAN MASY GUNA MENCEGAH TERJADINYA AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG DAPAT MENIMBULKAN AKSI ANARKIS DAN KONFLIK SOSIAL DI WILAYAH MASING-MASING TTK
DUA TTK MAPPING PERUSAHAAN/SENTRA PRODUKSI STRATEGIS DI WILAYAH MASING-MASING DAN BERIKAN JAMINAN KEAMANAN DARI ANCAMAN/PROVOKASI YG MEMAKSA IKUT UNRAS DAN MOGOK KERJA TTK
TIGA TTK CEGAH KMA REDAM DAN ALIHKAN AKSI UNRAS YG DILAKUKAN POK BURUH MAUPUN ELEMEN ALIANSINYA GUNA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 TTK
EMPT TTK MELAKUKAN KOORDINASI DAN BANGUN KOMUNIKASI YG EFEKTIF DGN APINDO KMA DISNAKER KMA TOKOH BURUH KMA MAHASISWA DAN ELEMEN MASY LAINNYA DLM RANGKA MEMELIHARA SITKAMTIBMAS KONDUSIF DITENGAH PANDEMI COVID-19 TTK
LIMA TTK LAKUKAN CYBER PATROL PADA MEDSOS DAN MANAJEMEN MEDIA UTK BANGUN OPINI PUBLIK YG TDK SETUJU DGN AKSI UNRAS DI TENGAH PANDEMI COVID-19 TTK
ENAM TTK LAKUKAN KONTRA NARASI ISU-ISU YG MENDISKREDITKAN PEMERINTAH TTK
TUJH TTK SECARA TEGAS TDK MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN BAIK ...UNJUK RASA MAUPUN IZIN KERAMAIAN LAINNYA TTK
DLPN TTK UPAYA HARUS DILAKUKAN DI HULU (TITIK AWAL SEBELUM KUMPUL) KMA DAN LAKUKAN PAM TERBUKA DAN TERTUTUP TTK
SBLN TTK JGN LAKUKAN PENCEGATAN DI JALAN TOL KARENA DPT BERIMBAS PENUTUPAN JALAN TOL YG DAPAT MENJADI ISU NASIONAL DAN INTERNASIONAL (INI JUSTRU YG MEREKA KEHENDAKI) TTK
SPLH TTK LAKUKAN GAKKUM TERHADAP GAR PIDANA KMA GUNAKAN .PASAL-PASAL KUHP KMA UU KEKARANTINAAN KESEHATAN KMA DLL TTK
SBLS TTK SIAPKAN RENPAM UNRAS DENGAN TETAP MEMPEDOMANI PERKAP NO 16 TAHUN 2006 TTG PENGENDALIAN MASSA KMA PERKAP NO 1 TAHUN 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN DAN PROTAP NO 1 TAHUN 2010 TTG PENANGGULANGAN ANARKIS TTK
DBLS TTK MELAPORKAN KESIAPAN DAN SETIAP GIAT YG DILAKUKAN KPD KAPOLRI UP ASOPS KAPOLRI TTK
DDD TTK STR INI BERSIFAT PERINTAH UTK DIPEDOMANI DAN DILAKSANAKAN TTK.
Berita Terkait
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri