Suara.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus telah disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU. Pengesahan UU Omnibuslaw itu disahkan dalam hasil rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020) kemarin.
Direktur Imparsial, Al Araf mengaku tak habis pikir tindakan dari para elite pemerintah karena telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang nyatanya dikritik oleh banyak pihak.
"UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya," ucap Al Araf dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Al Araf menyebut penyusunan UU Cipta Kerja sebelum menjadi UU yang disusun oleh pemerintah sangat tidak transparan kepada publik.
"Proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai cacat prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil," ucap Al Araf.
Dia juga mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ditengah pandemi covid-19. Di mana pemerintah harusnya terfokus mengatasi kondisi saat ini.
"Terlebih lagi, pembahasan tersebut dilakukan di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa berfokus menangani pandemi Covid-19. Draf UU Cipta Kerja pun tidak disosialisasikan secara baik kepada publik, bahkan tidak dapat diakses oleh masyarakat sehingga masukan dari publik menjadi terbatas," katanya.
Menurut Al Araf, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 89 juncto 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses terhadap RUU kepada masyarakat.
Terlebih, tambah dia, Satgas Omnibus Law Cipta Kerja bentukan pemerintah yang sebagian besar berasal dari kalangan pemerintah dan pengusaha juga dinilai eksklusif serta tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak UU.
Baca Juga: Heboh Surat Batal Mogok Nasional, KSPI: Upaya Lemahkan Aksi Buruh
Al Araf menegaskan UU Cipta kerja hanya berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
"Ini merugikan para pekerja atau buruh, merugikan petani, merugikan hak-hak masyarakat adat, serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia," ucap Al Araf.
Maka itu, Imparsial menolak pengesahan UU Cipta Kerja di DPR yang dianggap telah cacat.
"Pembahasan tersebut dilakukan secara tidak lazim, yakni dilakukan secara tertutup dan di tengah masa reses anggota DPR RI serta di tengah konsentrasi segenap elemen nasional mengatasi pandemi Covid-19," tutup Al Araf.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
-
UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek