Suara.com - Presiden Joko Widodo membahas tentang Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPR, Senin (9/10/2020).
UU Cipta Kerja menjadi sorotan karena dinilai banyak merugikan para pekerja.
Salah satuya mengenai hak cuti sakit dan cuti hamil dan cuti lainnya yang tidak aa dalam Undang-undang tersebut.
Jokowi dalam keterangan persnya menyoroti adanya kabar hoaks penghapusan hak cuti di media sosial.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya," ujar Jokowi dalam youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan pemerintah masih memberikan hak cuti yang tertuang dalam Undang-undang.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," ucap Jokowi.
Jokowi juga menjawab beredarnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak di media sosial.
Ia menuturkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK kepada pekerjanya.
Baca Juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Komersialisasikan Pendidikan
"Kemudian apakah perusahaan bisa memPHK kapan pun secara sepihak. Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak," ucap Jokowi.
Kemudian Jokowi memastikan bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan masih tetap diberikan.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa isu penghapusan Amdal adalah tidak benar.
"Yang juga sering diberitakan tidak
benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menilai adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," ujar Jokowi dalam keterangan melalui youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Berita Terkait
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG