Suara.com - Presiden Joko Widodo membahas tentang Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPR, Senin (9/10/2020).
UU Cipta Kerja menjadi sorotan karena dinilai banyak merugikan para pekerja.
Salah satuya mengenai hak cuti sakit dan cuti hamil dan cuti lainnya yang tidak aa dalam Undang-undang tersebut.
Jokowi dalam keterangan persnya menyoroti adanya kabar hoaks penghapusan hak cuti di media sosial.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya," ujar Jokowi dalam youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan pemerintah masih memberikan hak cuti yang tertuang dalam Undang-undang.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," ucap Jokowi.
Jokowi juga menjawab beredarnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak di media sosial.
Ia menuturkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK kepada pekerjanya.
Baca Juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Komersialisasikan Pendidikan
"Kemudian apakah perusahaan bisa memPHK kapan pun secara sepihak. Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak," ucap Jokowi.
Kemudian Jokowi memastikan bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan masih tetap diberikan.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa isu penghapusan Amdal adalah tidak benar.
"Yang juga sering diberitakan tidak
benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menilai adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," ujar Jokowi dalam keterangan melalui youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Berita Terkait
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel